MAKASSAR, BKM — Harga berbagai merek minyak goreng di pasar tradisional Kota Makassar, merangkak naik dalam dua pekan terakhir. Harga minyak goreng kemasan melambung dan melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Harga minyak goreng khususnya di Pasar Terong Makassar, Rabu (22/4), menunjukkan harga Minyakita kini menembus angka Rp22.000 per liter di tingkat pengecer. Nilai tersebut sudah jauh meninggalkan ketentuan HET nasional yang seharusnya berada di angka Rp15.700 per liter.
“Harganya naik sedikit-sedikit. Dari harga Rp19 ribu, lalu Rp20 ribu, sekarang Rp22 ribu per liter. Itu harga Minyakita, kalau minyak lainnya tidak ada perubahan,” kata salah satu pedagang di Pasar Terong.
Kenaikan harga ini memang tidak merata di seluruh lapak karena kios binaan Bulog terpantau masih menjual sesuai tarif resmi. Namun, sebagian besar pedagang eceran tetap menaikkan harga.
Masyarakat mulai merasakan dampak langsung dari ketidakstabilan harga komoditas pokok ini. Para ibu rumah tangga mengeluhkan beban belanja harian yang membengkak akibat lonjakan harga minyak goreng tersebut.
“Minyak merek lain juga naik. Salah satu merek harganya Rp39 ribu sekarang Rp42 ribu dua liter. Ada merek lain juga dari harga Rp40 ribu, sekarang Rp45 ribu dua liter, ini sekarang saya tidak tahu lagi. Saya beli setiap hari minyak goreng karna saya usaha gorengan,” ungkap Hj Muli.
Kepala Bulog Cabang Makassar Faris Sudirman segera merespons laporan mengenai adanya praktik penjualan barang subsidi di atas ketentuan harga. Pihaknya berjanji akan segera menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran fakta di lapangan guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Pemerintah sebelumnya telah mengantisipasi pelanggaran distribusi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber). Tim gabungan ini memiliki mandat khusus untuk mengawasi ketat stabilitas harga, keamanan, hingga mutu pangan di tingkat ritel.
“Satgas Saber turun langsung memantau penjualan di ritel-ritel. Jika ditemukan indikasi menjual di atas HET, akan diberikan teguran satu, dua, hingga tiga,” terang Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Sulselbar Fahrurozi.
Prosedur pemberian sanksi bagi pedagang nakal akan dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan lisan hingga tertulis. Jika para pelaku usaha tetap mengabaikan aturan tersebut, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
“Kalau masih menjual di atas HET, bisa dilakukan tindakan lebih lanjut sampai penutupan dan pencabutan izin usaha,” jelas Fahrurozi.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian Sulsel, Rahayu Juwita, mengatakan, HET untuk minyak goreng sudah ditentukan, adapun pedagang yang menjual diatas het karena mereka pengecer
“karena mereka pengecer yang mengambil pada penjual pihak ketiga. Karena D1&D2 harga tidak naik,” ujar Rahayu. (jun)

