MAKASSAR, BKM–Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengimbau para orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari ancaman pelaku kekerasan seksual serta pengaruh negatif dari penggunaan ponsel dan media sosial, di antaranya dengan memberikan pendampingan, edukasi dan perhatian yang tepat kepada anak.
Ancaman anak sebagai korban maupun pelaku kejahatan seksual, pornografi nyata adanya. Polda Sulsel telah mengamankan tiga pelaku rudapaksa seorang wanita di Jalan Baji Pamai III, Kecamatan Mamajang.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/IV/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 14 April 2026.
Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa korban saat ini telah berusia 18 tahun. Namun, saat kejadian berlangsung korban masih berumur 17 tahun.
“Korban saat ini sudah berusia 18 tahun, tetapi pada saat kejadian korban masih berumur 17 tahun,” ujarnya,Rabu (22/4) petang.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial FK (17) yang masih berstatus pelajar, serta dua pelaku lainnya berinisial MR (21) yang berdomisili di Kecamatan Mamajang, Makassar.
“Tersangka pertama FK (17) berstatus pelajar, kemudian MR (21), dan satu lagi MR (21) yang belum bekerja, semuanya berdomisili di Makassar,” jelas Didik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Osva, memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026.
Awalnya, tersangka FK menghubungi korban berinisial SA melalui media sosial Instagram dan mengajak korban untuk bertemu.
“FK menghubungi korban melalui Instagram dan mengajak bertemu. Korban kemudian dijemput di rumahnya dan dibawa ke rumah tersangka,” terangnya.
Setibanya di lokasi, korban dibawa masuk ke dalam kamar. Namun, di dalam kamar tersebut ternyata telah menunggu dua pelaku lainnya.
“Di dalam kamar sudah ada dua tersangka lain. Korban kemudian dipaksa untuk berhubungan badan oleh FK, dan kedua pelaku lainnya juga secara bergantian melakukan hal yang sama. Karena ketakutan, korban menuruti perintah para pelaku,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban berupa kaos hitam, celana panjang abu-abu, jaket hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan untuk menjemput korban, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Saat ini, korban telah dirujuk ke UPT PPA untuk mendapatkan pendampingan, khususnya terkait kondisi psikologisnya.
“Korban sudah kami rujuk ke UPT PPA untuk mengetahui kondisi psikologisnya,” jelasnya.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Kami menghimbau kepada orang tua agar mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial, mengajarkan etika digital, serta menghindarkan dari konten negatif. Jika ada indikasi kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.(jar)
