Sanksi Pencopotan Basuki Berbuntut
PAREPARE, BKM — Sanksi berat yang dijatuhkan kepada Basuki Busrah berupa non job mulai memunculkan tanda tanya serius. Hingga kini, Pemkot Parepare belum mampu menjelaskan secara terbuka apa sebenarnya kesalahan fatal yang menjadi dasar pencopotan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM itu.
Basuki, ASN berpangkat Pembina Utama Muda/IV C, dijatuhi hukuman disiplin berat melalui Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026. Ia dibebastugaskan dari jabatan dan ditempatkan sebagai pelaksana selama 12 bulan.
Namun, dasar jatuhnya sanksi justru memicu polemik. Tiga temuan Inspektorat per 31 Juli 2025 yang dijadikan rujukan yakni selisih saldo Rp232 juta, penggunaan transaksi tunai, dan selisih aset Rp3 juta, dinilai belum cukup menjelaskan adanya pelanggaran berat. Basuki membantah keras tudingan tersebut. Dia menegaskan tidak ada unsur korupsi maupun penyalahgunaan anggaran.
”Temuan itu bukan korupsi. Tidak ada penyalahgunaan anggaran. Itu karena efisiensi, program dipangkas TAPD, dan sudah dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Terkait transaksi tunai, Basuki menyebut praktik tersebut lazim digunakan di lingkup Pemkot yang hingga kini belum sepenuhnya beralih ke sistem elektronik.
Sementara untuk temuan aset Rp3 juta, Basuki menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), bukan langsung berujung pada sanksi disiplin berat.
” Kalau pun ada aset hilang, ada mekanismenya. Bahkan saya termasuk yang punya sertifikat untuk menyidangkan itu,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Basuki melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Dia menilai proses yang dijalaninya tidak adil dan tidak transparan. ”Saya tidak korupsi. Saya tidak asusila tapi dijatuhi hukuman berat. Ini soal keadilan,” katanya.
Di sisi lain, keterbukaan pemerintah justru minim. Hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan utuh mengenai konstruksi pelanggaran
Inspektorat Parepare menegaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mereka keluarkan bukan dasar penjatuhan hukuman disiplin. Irban Pencegahan dan Investigasi Inspektorat, Yulianto, menyebut LHP hanya berisi rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh BKPSDM bersama atasan langsung.
“LHP Inspektorat tidak pernah menetapkan jenis hukuman disiplin. Apakah ringan, sedang, atau berat. Itu ada prosesnya sesuai PP 94 Tahun 2021,” jelasnya.
Pernyataan ini membuka ruang dugaan adanya ketidaksinkronan antara temuan pengawasan dan keputusan sanksi. Jika LHP tidak menentukan kadar hukuman, maka muncul pertanyaan krusial: siapa yang sebenarnya menetapkan bahwa pelanggaran Basuki layak dijatuhi sanksi berat?
Hingga kini belum ada penjelasan apakah keputusan tersebut benar-benar dirumuskan melalui mekanisme kolektif tim pemeriksa, atau justru mengarah pada keputusan administratif yang tidak sepenuhnya transparan.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan Rp232 juta yang tidak secara eksplisit menyebut Basuki sebagai pelaku, Yulianto memilih tidak memberikan jawaban. “Untuk menjawab isi LHP, saya belum bisa karena itu bukan di era saya,” singkatnya.
Mengenai temuan Rp232 juta yang tidak secara eksplisit menyebut Basuki sebagai pelaku, Yulianto memilih tidak memberikan jawaban. “Untuk menjawab isi LHP, saya belum bisa karena itu bukan di era saya,” singkatnya.
Sikap serupa juga ditunjukkan Asisten I Pemkot Parepare, Dede Harirustaman, yang diketahui menjadi bagian dari tim pemeriksa. Hingga Selasa malam (29/4), pertanyaan yang dilayangkan belum mendapat respons. (mup/D)

