MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan pemakaman yang semakin mendesak.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada penyediaan ruang, tetapi juga menyangkut pemenuhan layanan dasar serta penghormatan terhadap kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Makassar mulai mempercepat proses penyiapan lahan baru untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Salah satu opsi yang tengah dijajaki adalah penyediaan lahan di wilayah Kabupaten Maros, tepatnya di Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu.
Munafri menegaskan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam memastikan ketersediaan layanan pemakaman bagi warga. Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai opsi tengah dikaji, termasuk optimalisasi lahan melalui sistem penumpukan atau pemanfaatan ulang secara terbatas.
“Saat ini kami sudah meninjau beberapa lokasi, termasuk di Maros. Makassar sendiri sudah cukup padat,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Selasa (5/5), usai pertemuan dengan anggota DPRD Makassar, Muchlis A. Misbah.
Diketahui, ketersediaan lahan pemakaman di Makassar kini semakin terbatas. Kota ini hanya memiliki enam TPU utama, yakni di Sudiang, Beroanging, Kampung Dadi, Panaikang (dua lokasi), dan Antang. Seiring pertumbuhan penduduk, sebagian besar lokasi tersebut kini dalam kondisi hampir penuh.
Beberapa TPU seperti Sudiang dan Panaikang bahkan sudah mengalami kepadatan tinggi, sehingga ruang untuk pemakaman baru semakin terbatas. Kondisi serupa juga mulai terlihat di sejumlah titik lainnya.
Munafri menilai situasi ini sebagai sinyal kuat bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipatif dan terencana agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa menghadapi krisis lahan di masa depan.
“Beberapa TPU bahkan sudah ditutup untuk umum dan hanya diperuntukkan bagi keluarga. Ini tentu menjadi tantangan yang harus segera kita carikan solusi,” jelasnya.
Upaya penyediaan lahan baru dilakukan melalui pemetaan wilayah potensial dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, daya dukung lingkungan, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Pemkot Makassar menyadari bahwa kebutuhan lahan pemakaman merupakan persoalan jangka panjang yang harus direncanakan sejak dini.
Sejumlah lokasi di wilayah Maros telah ditinjau langsung oleh Wali Kota bersama jajaran pemerintah kota, DPRD, dan SKPD terkait. Meski demikian, lokasi-lokasi tersebut masih memerlukan kajian teknis lebih lanjut, terutama terkait kondisi kontur dan kemiringan lahan.
“Secara teknis masih perlu pendalaman, misalnya terkait kemiringan lahan,” tambahnya.
Pemkot memperkirakan kebutuhan lahan pemakaman baru mencapai sekitar 10 hingga 20 hektare untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang. Pemerintah juga memastikan kesiapan anggaran guna mendukung realisasi rencana tersebut sebagai bagian dari pelayanan publik.
Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan solusi berkelanjutan atas keterbatasan lahan pemakaman, sekaligus menjamin setiap warga memperoleh tempat peristirahatan terakhir yang layak.
Munafri menambahkan, pengembangan lahan di luar wilayah kota tetap akan disesuaikan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Upaya ini pun mendapat dukungan dari DPRD Kota Makassar. Legislator menilai langkah pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjamin hak masyarakat atas fasilitas pemakaman yang memadai.
Muchlis Misbah menegaskan bahwa hampir seluruh TPU di Makassar kini berada dalam kondisi penuh, termasuk di Sudiang dan Panaikang.
“Ini harus segera diantisipasi,” tegasnya.
Ia menyebut, rencana pengadaan lahan baru di Maros, khususnya di Kecamatan Tompobulu, dengan estimasi luas sekitar 20 hektare, masih dalam tahap peninjauan dan koordinasi lintas daerah untuk memastikan kesesuaian dengan RTRW.
“Jika semua aspek sudah sesuai, pembangunan bisa mulai direalisasikan tahun ini,” ujarnya.
DPRD berharap langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Makassar, sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara berkelanjutan. (rhm)

