MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar mulai mempercepat tahapan pengadaan lahan untuk pembangunan jembatan di kawasan Barombong. Saat ini, fokus utama pemerintah berada pada proses pemeriksaan legalitas dokumen tanah milik warga terdampak guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Tahapan verifikasi dilakukan usai proses sosialisasi kepada masyarakat rampung beberapa waktu lalu. Dinas Pertanahan Kota Makassar kini mulai mengumpulkan berbagai bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, termasuk memastikan status ahli waris dari pemilik tanah yang terdampak proyek tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menjelaskan bahwa tahapan ini menjadi langkah awal sebelum pemerintah memasuki proses penentuan nilai ganti rugi oleh tim appraisal independen.
Menurutnya, seluruh dokumen harus dipastikan memiliki kekuatan hukum yang jelas agar tidak terjadi kesalahan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak menerima kompensasi lahan.
“Nantinya kami juga akan menggelar forum diskusi bersama seluruh pemilik lahan dan ahli waris untuk memastikan legalitas penguasaan tanah secara fisik maupun administratif,” ujarnya, akhir pekan kemarin.
Selain itu, pemerintah juga telah mengadakan rapat dengan konsultan penyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Hingga saat ini, progres penyusunan dokumen tersebut disebut telah mencapai sekitar 96 persen dan ditargetkan rampung pada pertengahan Mei 2026.
Setelah seluruh proses legalitas selesai, tahap berikutnya adalah penilaian besaran ganti rugi terhadap lahan yang terdampak pembangunan jembatan.
Dalam proyek ini, terdapat tiga bidang tanah milik warga yang masuk dalam area pembangunan dengan total luas lebih dari 1.000 meter persegi. Namun, proses verifikasi menemukan sejumlah persoalan administrasi yang masih perlu diselesaikan.
Dari tiga bidang tersebut, dua di antaranya diketahui belum memiliki sertifikat hak milik. Salah satu lahan hanya dilengkapi dokumen redistribusi tanah (redist), sementara satu bidang lainnya hanya memiliki surat peralihan hak.
Kondisi itu membuat pemerintah perlu melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, aparat penegak hukum, hingga tim hukum Pemkot Makassar guna memastikan proses pembayaran berjalan aman dan tepat sasaran.
Selain persoalan dokumen, status ahli waris juga menjadi perhatian serius. Salah satu pemilik lahan diketahui telah meninggal dunia dan hingga kini belum ada kejelasan terkait pihak yang sah sebagai ahli waris.
Pemerintah menilai kejelasan status tersebut sangat penting agar tidak memicu sengketa setelah pembayaran ganti rugi dilakukan.
Dinas Pertanahan menargetkan seluruh tahapan pengadaan lahan bisa rampung paling lambat akhir Juni 2026. Namun, pemerintah mengakui persoalan legalitas kerap menjadi faktor utama yang menyebabkan proses berjalan lebih lama.
Apabila nantinya ditemukan dokumen yang bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan hukum, maka pemerintah membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme konsinyasi sesuai aturan yang berlaku.(rhm)

