MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menekankan pentingnya sosialisasi dan kajian menyeluruh sebelum kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diterapkan sepenuhnya. Menurutnya, kesiapan bank sampah sebagai alternatif pengelolaan sampah masyarakat harus dipastikan lebih dahulu agar tidak memunculkan persoalan baru di tengah warga.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi mengatakan, pemerintah kota perlu memastikan seluruh sistem pengelolaan sampah berjalan efektif sebelum masyarakat diarahkan sepenuhnya membuang sampah ke bank sampah.
“Kita berharap masyarakat nantinya bisa membawa sampah ke bank sampah setelah TPA ditutup. Tetapi yang menjadi kekhawatiran kita, apakah semua bank sampah sudah mampu menerima lonjakan sampah itu ini yang harus dikaji lebih dulu,” ujarnya, Rabu (20/5).
Ia menilai kebijakan penutupan TPA tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan infrastruktur pendukung. Sebab jika seluruh sampah masyarakat diarahkan ke bank sampah sementara kapasitasnya belum memadai, maka dikhawatirkan akan terjadi penumpukan baru di lokasi tersebut.
“Jangan sampai TPA ditutup dulu, tetapi bank sampah belum siap. Kalau semua sampah lari ke sana, nanti justru membludak di bank sampah. Itu yang berbahaya dan harus diantisipasi sejak awal,” tegasnya.
Politisi Fraksi Gerindra DPRD Makassar itu juga menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terkait pemilahan sampah dari rumah tangga. Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya soal fasilitas, tetapi juga berkaitan dengan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara benar.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami cara memilah sampah. Ada juga yang sebenarnya sudah tahu, tetapi belum memiliki kesadaran untuk menerapkannya. Kalau ini tidak disiapkan dengan baik, dampaknya bisa menjadi masalah lingkungan yang serius dan memicu kondisi yang tidak sehat,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan lingkungan yang tidak sehat pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya beban masyarakat dan pemerintah, terutama di sektor kesehatan.
“Kalau lingkungan tidak sehat, risikonya masyarakat mudah sakit. Dan kalau masyarakat banyak sakit, tentu pemerintah juga yang akan menanggung dampaknya. Karena itu pemerintah harus mengkaji ulang penerapan kebijakan ini secara matang,” tambahnya.
Meski demikian, Ia mengakui bahwa Pemerintah Kota Makassar tetap harus menjalankan instruksi pemerintah pusat terkait penghentian operasional TPA mulai 1 Agustus mendatang.
“Tentu pemerintah kota harus mengindahkan instruksi pusat. Karena sudah diberikan batas waktu sampai 1 Agustus untuk penghentian TPA dan pengelolaan baru harus segera dijalankan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Apiaty K Amin Syam, menilai persoalan pengelolaan sampah saat ini menjadi dilema bagi pemerintah kota, terutama dalam upaya mencari lahan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah baru seperti Pusat Layanan Sampah (PLSe).
Menurutnya, pemerintah kerap menghadapi penolakan warga meski lokasi yang dipilih telah melalui proses kajian.
“Memang ini menjadi dilema. Ketika pemerintah mencari lahan untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, sering kali mendapat penolakan dari warga. Padahal kebutuhan pengelolaan sampah ini adalah kepentingan kota yang harus dipikirkan bersama,” ucapnya
Ia menyebut pemerintah tentu telah melakukan kajian terhadap lokasi yang dianggap representatif untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Namun penolakan masyarakat menjadi tantangan tersendiri yang harus diselesaikan melalui pendekatan dan sosialisasi yang baik.
“Kalau sudah ada lahan yang disiapkan, tentu itu sudah melalui kajian. Tetapi pemerintah juga harus membangun komunikasi dengan masyarakat agar ada pemahaman bersama terkait pentingnya fasilitas pengelolaan sampah untuk kepentingan kota secara keseluruhan,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah kota dapat segera menghadirkan solusi komprehensif terhadap persoalan sampah, baik dari sisi kesiapan fasilitas, edukasi masyarakat, maupun penataan sistem pengelolaan yang berkelanjutan agar kebijakan penutupan TPA tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. (ita)
