Sinjai, BKM–Kepastian hukum dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat menjadi atensi serius jajaran birokrasi di Kabupaten Sinjai. Pengakuan secara formal dinilai krusial agar hak-hak wilayah dan tradisi luhur yang telah dijaga turun-temurun mendapatkan proteksi yang kuat dalam regulasi daerah.
Langkah strategis tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, saat menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai. Pertemuan ini berlangsung di Aula Guest House UMSi pada Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat penyusunan regulasi turunan dan petunjuk teknis pelaksanaan guna memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
“Tujuannya agar pengakuan yang telah diberikan tidak hanya bersifat simbolik, namun menjadi pembeda antara masyarakat adat dengan masyarakat pada umumnya,” terang Andi Jefrianto Asapa.
Selain penguatan aspek hukum, jajaran eksekutif mendorong agar eksistensi masyarakat adat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini diambil agar program pemberdayaan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat menyasar langsung komunitas-komunitas adat secara berkesinambungan.
Berdasarkan pemetaan data pada diskusi Kamis, 11 Juni 2026 tersebut, Ketua PD AMAN Sinjai, Solihin, memaparkan bahwa saat ini terdapat 7 komunitas adat yang tersebar di wilayah Sinjai dengan estimasi luas wilayah adat mencapai 11.873 hektare dan potensi hutan adat sebesar 6.505 hektare.
Beberapa sebaran wilayah adat tersebut meliputi:
-
Masyarakat Adat Karampuang di Kecamatan Bulupoddo
-
Masyarakat Adat Barambang Katute di Kecamatan Sinjai Borong
-
Masyarakat Adat Kampala di Kecamatan Sinjai Timur
-
Masyarakat Adat Pattiro Toa di Kecamatan Sinjai Barat, serta beberapa komunitas lainnya.
Melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan Dinas LHK, Disparbud, Bappeda, hingga DPMD yang tergabung dalam Panitia Perlindungan Masyarakat Adat, Pemkab Sinjai berharap forum ini melahirkan rencana kerja bersama yang taktis demi menjaga kelestarian ruang hidup dan budaya asli di Bumi Panrita Kitta.
