Sinjai, BKM– Modernisasi tata kelola keuangan berbasis digital terus diakselerasi oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen jajaran eksekutif dalam menciptakan sistem birokrasi yang lebih efektif, efisien, transparan, serta meminimalkan risiko administratif dalam penggunaan anggaran daerah.
Wujud nyata reformasi tersebut ditandai dengan dibukanya Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai pada Kamis, 11 Juni 2026. Agenda krusial yang mengandalkan kemitraan strategis bersama Bank Sulselbar ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Andi Jefrianto Asapa serta seluruh jajaran kepala instansi teknis dan bendahara pengeluaran lingkup pemda.
Penerapan instrumen pembayaran elektronik ini merupakan bagian dari pemenuhan regulasi nasional terkait percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna mengoptimalkan pengelolaan kas daerah secara real-time.
“Dengan diterapkannya KKPD, diharapkan proses transaksi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Selain itu, penggunaan KKPD juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan transaksi non-tunai serta mengoptimalkan pengelolaan kas daerah,” urai Plt. Kepala BKAD Kabupaten Sinjai, H. Asdar Amal Darmawan.
Apresiasi tinggi disampaikan Bupati Hj. Ratnawati Arif kepada jajaran perbankan mitra atas kesiapannya menyokong digitalisasi birokrasi di Sinjai. Menurutnya, migrasi dari sistem tunai ke sistem kartu kredit ini membawa dampak besar pada penguatan fungsi pengawasan keuangan.
Penerapan KKPD bukan sekadar perubahan alat pembayaran, melainkan bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan meningkatkan transparansi, mengurangi penggunaan uang tunai, meminimalkan risiko kehilangan, serta meningkatkan efisiensi administrasi pertanggungjawaban.
“Dengan sistem yang terdokumentasi secara elektronik, setiap transaksi dapat ditelusuri dengan lebih mudah sehingga mendukung pengawasan dan pengendalian yang lebih baik,” jelas Bupati Ratnawati.
Guna memastikan kebijakan baru ini berjalan optimal tanpa keraguan di tingkat pelaksana, pada forum Kamis, 11 Juni 2026 tersebut, pimpinan daerah menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menunjuk pejabat teknis dan bendahara yang akan mengoperasikan fasilitas KKPD. Para pengelola keuangan diwanti-wanti untuk tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian.
“Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk menyambut perubahan ini dengan semangat positif, meningkatkan kapasitas diri, dan memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan berintegritas,” pungkasnya.
Melalui leading sector BKAD, pemerintah daerah akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi berkala agar implementasi kartu kredit daerah ini mampu mewujudkan ekosistem keuangan Pemkab Sinjai yang modern, bersih, dan akuntabel.
