Site icon Berita Kota Makassar

‎Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar, Kejaksaan Kembalikan SHM Jaminan Keluarga

‎MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengeksekusi pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya, Hj Mira Hayati.
Pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Proses penerimaan pembayaran denda dilaksanakan di kantor Kejari Makassar, Rabu, 10 Juni 2026. Uang tunai senilai Rp1 miliar diserahkan Rusli, kakak kandung terpidana yang hadir mewakili pihak keluarga.
‎Penyerahan dana dilakukan secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disaksikan kepala Kejaksaan Negeri Makassar, kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim JPU, penasihat hukum terpidana, pihak perbankan, serta keluarga terpidana.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan pelaksanaan eksekusi pembayaran pidana denda tersebut. Ia menyebut, seluruh proses berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku.

‎”Benar, hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya uang tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara,” ujar Soetarmi.

‎Menurutnya, dana hasil pembayaran pidana denda tersebut akan dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎Seiring dengan pelunasan kewajiban tersebut, kejaksaan juga mengembalikan satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan keluarga sebagai bentuk jaminan kesanggupan membayar denda.
‎”Soal SHM itu, sebelumnya memang diserahkan keluarga sebagai jaminan. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi secara penuh hari ini, maka sertifikat tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili saudara Rusli,” jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H Pulungan, memberikan apresiasi kepada jajaran yang berhasil mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi pidana denda dalam perkara tersebut.
Sila juga mengingatkan seluruh satuan kerja kejaksaan agar terus memaksimalkan penagihan pidana denda maupun uang pengganti dalam setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
‎Kasus kosmetik mengandung merkuri yang menjerat Hj Mira Hayati sendiri telah melalui proses peradilan yang cukup panjang. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, terpidana dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada Juli 2025.

‎Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar memperberat putusan menjadi empat tahun penjara. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi dan diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025.

‎Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada terpidana. Kejaksaan telah lebih dahulu mengeksekusi pidana badan terhadap Mira Hayati pada 18 Februari 2026. Sedangkan pelunasan pidana denda baru terlaksana pada Juni 2026.
‎Dengan dilunasinya pidana denda tersebut, seluruh kewajiban hukum terpidana yang berkaitan dengan amar putusan mengenai pembayaran denda kepada negara telah dinyatakan terpenuhi. (jar)

Exit mobile version