Site icon Berita Kota Makassar

Perkuat Pengembangan Industri PVML, OJK Keluarkan Kebijakan yang Adaptif dan Terukur

JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pemberian kebijakan berbeda terhadap ketentuan tertentu di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna mendukung kebutuhan industri serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri bidang PVML untuk tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah perkembangan kebutuhan industri dan tantangan usaha yang terus meningkat.

Kebijakan berbeda dimaksud tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah kebijakan berbeda terhadap beberapa ketentuan regulasi di bidang PVML telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK berupa pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda terhadap POJK yang mengatur Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang meliputi:

1. Batas Kepemilikan Asing, dalam rangka penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini bertujuan memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal.

Perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85 persen paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.

2. Jangka Waktu Minimum Beroperasi bagi Pemegang Saham Pengendali dan/atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir Berbentuk Badan Hukum Sebelum Melakukan Penyertaan, dalam rangka kemudahan berusaha, menjaga pertumbuhan industri, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini mendukung penguatan permodalan yang berasal dari pemegang saham yang beroperasi kurang dari dua tahun namun memiliki komitmen yang baik dalam melakukan penyertaan kepada perusahaan.

3. Penyesuaian Modal Disetor Minimum Akibat Perubahan Kepemilikan melalui Pengambilalihan, dalam rangka kemudahan berusaha, menjaga pertumbuhan industri, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kondisi keuangan yang masih berkembang.

4. Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), dengan memberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL.

5. Sertifikasi yang Relevan dengan Jabatan dan Persyaratan Latar Belakang Pendidikan Formal Terakhir dalam Proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Pergadaian yang sedang mengajukan permohonan perizinan usaha berdasarkan POJK 29 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian, dalam rangka kemudahan berusaha dan menjaga pertumbuhan industri.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan persyaratan awal permohonan izin usaha dengan mengecualikan persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir dan memberikan waktu pemenuhan sertifikasi sesuai ketentuan paling lambat satu tahun setelah pemberian izin usaha.

6. Pelaporan atas Pengesahan, Persetujuan, atau Penerimaan Pemberitahuan dari Instansi yang Berwenang terhadap Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Mengenai Pembubaran Perusahaan untuk Proses Pengembalian Izin Usaha, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi pembubaran perusahaan, khususnya terkait proses yang dilakukan pada instansi yang berwenang.

Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. (mir)

Exit mobile version