Sinjai, BKM– Masyarakat Kabupaten Sinjai diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk modus penipuan digital yang mengatasnamakan pejabat publik. Langkah antisipasi ini penting dilakukan guna mencegah jatuhnya korban akibat manipulasi informasi di jejaring sosial.
Peringatan resmi tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai menyusul ditemukannya akun media sosial Facebook palsu yang mencatut nama dan foto profil Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Akun bodong tersebut diketahui mengunggah tawaran jasa pengurusan berbagai dokumen penting dan mengarahkan korbannya ke nomor WhatsApp tertentu dengan rincian biaya komersial.
Modus Operandi Akun Palsu. Berdasarkan investigasi terhadap bukti tangkapan layar yang beredar, oknum tidak dikenal (OTK) tersebut mencoba mengelabui warga dengan menawarkan pengurusan dokumen yang bervariasi, meliputi:
- Dokumen administrasi kependudukan sederhana.
- Dokumen penting/kompleks seperti pengurusan akta tanah.
- Jasa legalisasi ijazah dengan tarif tertentu.
Menanggapi fenomena tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai secara tegas menyatakan bahwa akun dan seluruh unggahan yang beredar adalah PALSU (HOAX). Aktivitas tersebut murni merupakan tindakan kriminal pencatutan nama untuk keuntungan pribadi dan sama sekali tidak berkaitan dengan Sekda Andi Jefrianto Asapa.
Pernyataan Resmi Pemkab Sinjai: “Pengurusan dokumen administrasi kependudukan maupun dokumen resmi lainnya wajib dilakukan melalui instansi dinas terkait sesuai regulasi yang berlaku, bukan melalui kontak personal media sosial atau admin tidak resmi.”
Pemerintah daerah meminta masyarakat untuk langsung mengabaikan apabila menerima pesan atau melihat unggahan serupa yang mengatasnamakan pejabat Pemkab Sinjai. Warga diharapkan cerdas memilah informasi dan segera melakukan konfirmasi atau pelaporan jika menemukan hal mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi milik Pemkab Sinjai.
