Site icon Berita Kota Makassar

Legislator PAN dan Gerindra Minta Penegakan Perda Dilakukan Pasca Penertiban PKL

MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Makassar, Nasir Rurung mengatakan penertiban yang dilakukan pemerintah harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan Peraturan daerah (Perda) di seluruh wilayah kota. Menurutnya, berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang publik masih ditemukan, mulai dari penggunaan drainase sebagai tempat berjualan hingga aktivitas lain yang mengganggu fungsi fasilitas umum.

Anggota DPRD Makassar ini menilai pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya penertiban bersama aparat kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan pelanggaran yang kembali muncul setelah diberikan toleransi maupun waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Biasanya masyarakat meminta diberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunan atau lapaknya. Tetapi setelah diberi tenggat waktu dan dipantau kembali, kadang masih ada yang tetap bertahan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti pada proses penertiban semata, tetapi juga harus memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan secara melanggar.

“Aturan yang sudah ada harus dijalankan secara konsisten. Ketika pemerintah sudah memberikan kesempatan dan sosialisasi, maka setiap pihak juga harus menghormati aturan yang berlaku. Kalau tidak ada ketegasan, pelanggaran yang sama akan terus berulang,” katanya.

Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting agar pelaksanaan Perda berjalan efektif. Pemerintah kota, aparat wilayah, hingga masyarakat perlu memiliki komitmen yang sama dalam menjaga ketertiban fasilitas umum.

Sementara itu, legislator Gerindra Makassar, Idris mengaku maraknya penertiban PKL di atas drainase menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Perda di lapangan. Menurutnya, drainase memiliki fungsi vital sebagai saluran air sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan usaha maupun aktivitas lainnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan Perda harus dilakukan secara adil dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar tanpa membedakan lokasi maupun pelaku pelanggaran.

“Penertiban harus menjadi bagian dari upaya menjaga kewibawaan aturan daerah. Ketika ada fasilitas umum yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, pemerintah wajib hadir melakukan pengawasan dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Anggota DPRD Makassar ini juga mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan Perda tidak hanya diukur dari jumlah lapak yang ditertibkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menciptakan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, edukasi dan sosialisasi tetap perlu dilakukan, namun harus dibarengi dengan ketegasan agar tidak menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran dapat ditoleransi tanpa batas.

“Perda dibuat untuk menjaga ketertiban dan kepentingan bersama. Karena itu, penegakannya harus konsisten. Jika ada pelanggaran yang dibiarkan, maka akan muncul pelanggaran lain yang semakin sulit dikendalikan. Pemerintah harus memastikan aturan berlaku sama bagi semua pihak,” tuturnya. (ita/rif)

Exit mobile version