Site icon Berita Kota Makassar

Suami Bunuh Istri Terancam 20 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Seorang suami berinisial SHM (21), pada Minggu, 14 Juni 2026, telah membunuh istrinya berinisial AN (24), di rumah kosnya Jalan Manurukki 6 Lorong 1

Lelaki SHM membunuh isterinya dengan cara menggorok leher korban hingga meninggal. Pelaku kemudian diamankan personel Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 458 ayat 2 ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengemukakan, kasus pembunuhan tersebut akhirnya penyidik Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar mengungkap motif pembunuhan dipicu asmara perselingkuhan.

”Jadi motifnya adalah sakit hati. Menurut keterangan pelaku, korban juga sering mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya. Pernah sampai istrinya didapati suaminya ini ada bekas ciuman di lehernya,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Makasar melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif.

Curiga istrinya selingkuh dengan lelaki lain, dari situlah mulai muncul pertengkaran.
”Karena di dalam kamar hanya mereka berdua, mungkin pelaku sudah gelap mata ini. Pelaku yang juga suami korban tidak menerima kata-kata kasar yang terus dilontarkan istrinya membuat pelaku gelap mata dan langsung mengeksekusi korbannya yang merupakan istrinya,” kata Iptu Abdul Latif. (jul)

Exit mobile version