Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Desak Segera Amankan Aset di Manggala

MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, meminta Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan dan penertiban terhadap aset daerah di kawasan Perumahan Pemda Manggala, yang telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul rencana Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset pemerintah seluas sekitar 15 hektare yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menuntaskan berbagai persoalan aset yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh lagi ragu mengambil langkah penataan dan pengamanan terhadap aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ketika Mahkamah Agung sudah memberikan putusan yang menguatkan posisi Pemerintah Kota Makassar, maka seluruh pihak harus menghormati keputusan tersebut, Pemerintah wajib hadir menjaga aset daerah karena aset itu bukan milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik masyarakat Kota Makassar. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan melakukan penguasaan lahan, pembangunan, atau bahkan transaksi jual beli di atas aset pemerintah yang status hukumnya sudah jelas ini harus dihentikan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ungkapnya, Selasa (23/6).

Lanjut Fraksi PKS DPRD Makassar itu menilai pengamanan aset daerah bukan hanya soal menjaga kepemilikan pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya melindungi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan kota.

“Aset daerah memiliki nilai strategis untuk pembangunan dan pelayanan publik, jika aset-aset tersebut dibiarkan dikuasai tanpa hak, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat. Karena itu kami mendorong agar pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penegasan batas lahan, pemasangan kembali papan kepemilikan aset, hingga pengawasan yang berkelanjutan, Pemerintah harus menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak kalah terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum,” jelasnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Udin Shaputra Malik meminta pemerintah segera melakukan langkah konkret di lapangan guna mencegah bertambahnya bangunan liar maupun aktivitas jual beli lahan yang berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum yang telah diperoleh pemerintah harus segera ditindaklanjuti dengan penataan kawasan agar tidak lagi memunculkan ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari status lahan tersebut.

“Kami melihat persoalan ini tidak hanya menyangkut penyelamatan aset daerah, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat jangan sampai ada warga yang membeli lahan karena tidak mengetahui status hukumnya, kemudian di kemudian hari menjadi korban saat dilakukan penertiban. Oleh karena itu pemerintah harus bergerak cepat melakukan pengamanan fisik aset sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai status lahan yang sebenarnya,” katanya.

Ia menambahkan, akan mengawal langkah Pemerintah Kota Makassar dalam proses penyelamatan aset daerah agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya penyelamatan aset daerah yang dilakukan pemerintah, namun setelah aset tersebut berhasil diamankan, harus ada perencanaan yang jelas mengenai pemanfaatannya. Karena pada akhirnya aset pemerintah harus kembali kepada tujuan utamanya, yaitu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, baik dalam bentuk fasilitas umum, fasilitas sosial, ruang publik, maupun kebutuhan pembangunan lainnya,” tuturnya. (ita)

Exit mobile version