Site icon Berita Kota Makassar

Pulihkan Hak Korban Kebakaran, Disdukcapil Sinjai Jemput Bola Serahkan Dokumen Kependudukan Baru

Sinjai, BKM– Percepatan pemulihan hak-hak administrasi bagi warga yang tertimpa musibah terus menjadi prioritas utama penataan pelayanan publik di Kabupaten Sinjai. Langkah respons cepat tanpa sekat birokrasi ini diterapkan guna menjamin masyarakat yang terdampak bencana tetap dapat mengakses berbagai layanan dasar pemerintahan tanpa kendala dokumen.

Wujud kepedulian tersebut diimplementasikan langsung oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai dengan mendatangi kediaman Wandi Beddu di Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, pada Selasa, 30 Juni 2026. Kehadiran tim yang dipimpin oleh Kepala Disdukcapil Sinjai A. Reza Amran, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Arham Pasrah, serta perwakilan Kelurahan Lappa A. Gappa Amir ini bertujuan untuk menyerahkan langsung dokumen kependudukan baru menggantikan berkas lama yang hangus akibat insiden kebakaran pada pertengahan Juni lalu.

Inovasi layanan jemput bola ini sengaja dipangkas jalur birokrasinya agar para korban bencana tidak perlu lagi dibebani oleh prosedur pengurusan administrasi yang berbelit-belit di saat situasi darurat. Pemerintah daerah menempatkan penanganan pascabencana pada klaster layanan prioritas yang menuntut penuntasan berkas dalam waktu singkat.

“Disdukcapil selalu berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang tertimpa musibah, termasuk korban kebakaran. Warga tidak perlu mengurus seluruh proses penerbitan dokumen dari awal. Cukup ada laporan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai dasar penerbitan dokumen prioritas, sehingga hak-hak administrasi kependudukannya dapat segera dipulihkan,” ujarnya.

Mekanisme penerbitan dokumen baru ini bergerak cepat setelah Pemerintah Kelurahan Lappa menyodorkan laporan resmi peristiwa kebakaran yang melanda rumah korban pada Kamis, 11 Juni 2026 silam. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, merincikan jenis berkas krusial milik keluarga korban yang berhasil dicetak ulang dan dipulihkan status hukumnya dalam aksi tanggap darurat kali ini.

“Dokumen yang terbakar terdiri atas dua KTP elektronik, satu Kartu Keluarga, dan empat akta kelahiran. Karena itu kami langsung bergerak cepat menerbitkan kembali dokumen tersebut agar masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik dan menjalankan hak-haknya sebagai warga negara tanpa terkendala administrasi,” kata Arham.

Melalui penyerahan dokumen langsung di lokasi terdampak pada akhir Juni 2026 ini, Disdukcapil Sinjai turut mengetuk kepekaan seluruh jajaran pemerintah desa dan kelurahan di Bumi Panrita Kitta agar proaktif mendata warga mereka. Sinergi pelaporan yang cepat dari tingkat bawah akan menjadi dasar utama bagi instansi kependudukan untuk segera mengintervensi dengan menerbitkan kembali dokumen kependudukan warga yang hilang akibat musibah secara cepat dan cuma-cuma.

Exit mobile version