Dalam lanskap ketatanegaraan modern, negara monarki sering kali diasosiasikan dengan stabilitas dan tradisi. Namun, ketika dihadapkan pada realitas politik, hukum di negara-negara monarki—terutama yang bercorak absolut—kerap terkooptasi menjadi instrumen kekuasaan.
Tulisan ini mengkaji pragmatisme bagaimana hukum kehilangan independensinya dan terjebak dalam pusaran ambisi politik, yang berimplikasi pada hilangnya keadilan substantif di negara hukum seperti Indonesia.
Sehingga kondisi negara hukum Indonesia seolah sedang berada dalam pusaran politik, karena : 1. Hukum hanya dijadikan alat Legitimasi kehendak penguasa negeri, dan atau mengokohkan kehendak elit politik/penguasa, seraya melemahkan posisi rakyat.
Keadaan demikian kita bagai hidup di negara dengan sistem monarki absolut, raja tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, tetapi juga memegang tampuk kekuasaan tertinggi atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, boleh jadi akibat justifikasi hak prerogatif yang disesatkan pemaknaan dan implementasinya oleh presiden dan golongannya.
Pada konteks ini, hukum diproduksi bukan untuk menjamin hak-hak asasi warga negara secara setara, melainkan sebagai produk politik untuk melegitimasi titah penguasa. Hukum menjadi sangat elitis dan subjektif, di mana supremasi hukum (supremacy of law) digantikan oleh supremasi kehendak presiden dan pemujanya.
2. Dilema Monarki dab Konstitusional:
Antara Tradisi monarki dan Konstitusi
Cenderung lebih berpengaruh kekuatan monarki mengesamping konstitusional, akibat mental hianat dan penjilat kaum oportunis. Sehingga hukum dan politik memiliki dinamika yang lebih rumit dan tak berdaya. Indonesia kini cenderung bagai negara kerajaan Inggris atau negara-negara Skandinavia, raja berkedudukan sebagai simbol penentu kareba memiliki kewenangan politik secara mutlak.
Itulah sebabnya dalam situasi krisis politik tertentu, seperti halnya Indonesia saat ini, norma-norma konstitusi sering kali ditafsirkan secara fleksibel oleh aktor politik (seperti menteri atau parlemen) demi mengamankan kebijakan program boros APBN yang dijadikan bancakan korupsi untuk kepentingan kelompok, dengan menggunakan kekuasaan raja/presiden sebagai “payung hukum” legitimasi institusional yang inkonstitusional.
Hal ini membuktikan bahwa hukum konstitusi sekalipun rentan terhadap manuver politik pragmatis, karena hukum dalam pusaran politik.
3. Kerentanan Hak Asasi Manusia (HAM)Ketika hukum berada dalam pusaran politik monarki, prinsip negara hukum yang menjamin persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sering kali terpinggirkan. Kritik terhadap sistem ini menyoroti bahwa ketiadaan oposisi yang kuat dan minimnya mekanisme kontrol kekuasaan oleh kaum intelektual, tokoh agama sering kali menyebabkan penegakan hukum bersifat diskriminatif, dan melanggengkan strategi politik komunisme “rakyat harus lemah, penguasa harus kuat”.
Karena itulah produk hukum yang dihasilkan elit politik bersama pemerintah cenderung bersifat represif terhadap kritik publik, guna mempertahankan supremasi takhta dari ancaman politik revolusioner atau demokratisasi.
4. Jalan Terjal Menuju Keadilan Substantif untuk melepaskan hukum dari pusaran politik monarki, diperlukan pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang tegas, suatu pergolakan transisi yang kerap memicu instabilitas politik dan tuntutan reformasi. Sejarah dunia memperlihatkan bahwa negara hukum yang sukses menjamin keadilan subtantif bagi rakyatnya adalah mereka yang mampu membatasi kekuasaan politik penguasa melalui konstitusi yang ketat, serta menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam tata kelola pemerintahan.
Karenanya intelektual harus bersuara lantang (lahirkan sejuta Rocky Gerung) dan tokoh agama tidak boleh munafiq (lahirkan sejuta Yahya Waloni seorang mualaf yang kadar iman dan takwanya melebihi kekuatan iman dan taqwanya mereka yang disebut alim ulama/kiyai/ustad). Kesimpulan: Hukum di negara Indonesia sedang ditempatkan dalam pusaran politik oleh elit politik oportunis, sehingga mencerminkan pertarungan antara konstitusi dengan kebiasaan kata nan rakus para pemuja monarki absolutisme dan tuntutan modernisasi tata negara yang demokratis.
Selama hukum masih diposisikan sebagai subordinat dari kekuasaan politik dinasti, maka keadilan sejati akan sulit terwujud. Supremasi hukum yang sesungguhnya baru dapat tercapai apabila institusi pemerintahan yang diisi politisi dan birokrat hedonis bersedia taubat atas kesadaran sendiri, karena sanksi hukum tidak akan merubah perilaku korup mereka. Para pengendali tata kelola negara harus tunduk pada konstitusi yang demokratis, egaliter, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Merumuskan regulasi bersifat prefentip dan edukatif.
Semoga manfaat, maaf atas segala kekurangan.
Makassar, 02072026.
10.00wita.
