MAKASSAR, BKM–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Romy Harminto menanggapi balik kritik yang disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad pada kegiatan PDPB Triwulan II Tahun 2026 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi, di Kantor KPU Sulsel, Senin (6/7).
Menurut Romy, ada lima hal yang harus dipahami terhait hasil …
Pertama, Yang harus dipahami bahwa wewenang penuh terkait kependudukan adalah kemendagri dalam hal ini Disduk Capil.
Kedua, Mekanisme pendataan yang kami lakukan di KPU adalah berbasis dejure (administrasi) sehingga semua penambahan dan penghapusan berbasis dokumen administrasi yang legal dan sah sehingga kami tidak gampang untuk menghilangkan hak pilih masyarakat.
Ketiga, Terkait data 0 pada pemilih baru dan pemilih TMS sudah di eksekusi di triwulan pertama. Sehingga ditriwulan kedua kosong. Sebagai lembaga pengawas, selayaknya Bawaslu membantu kami melaporkan ke KPU jika terdapat pemilih yang belum terdata dan TMS yang kami akan plenokan, dan pastinya disertai bukti dukung yang akurat karna kami bicara tentang data bukan opini.
“Karna banyak uji petik kami terima dari laporan masuk tidak memiliki bukti dukung yang kuat. Kemudian harus dipahami juga mekanisme pendataan penduduk yaitu mekanisme “data agregat” yang turun dua kali dalam setahun dan mengherankan jika tidak dipahami oleh teman-teman penyelenggara
Keempat, Terkait sidalih saya heran karna di rapat pleno PDPB kami membukanya.. Tidak ada yang kami tutupi. Sehingga kami heran jika diinformasikan jika kami seolah-olah “bermain di data pemilih”.
Kelima, Kadis Dukcapil Sulsel juga ikut menjelas kan bahwa PDPB bukan hal yang sia-sia sebagaimana yang di sampaikan diforum pleno kami oleh teman-tema Bawaslu. “Bahkan beliau menegaskan bahwa pemuktahiran kependudukan juga memiliki beberapa asas diantaranya asas lokasi yang mana berkaitan dengan penerbitan akte kelahiran. Dan semua mekanisme tersebut berbasis administrasi yang sah” pungkas Romy. (rif)
