MAKASSAR, BKM — Personel Polsek Biringkanaya-Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang lakilaki berinisial AD (42) di salah saru ruas jalan di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Selasa, 7 Juli 2026.
AD ditangkap karena diduga sebagai pelaku penganiayaan yang berujung pada tewasnya Andrerias AU (54), warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin pagi, 6 Juli 2026.
Andrerias ditemukan tewas di kamar kostnya. Saat ditemukan, Andrerias mengalami luka pada bagoan wajahnya akibat diduga mendapat hantaman benda tumpul.
Di depan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban dengan menggunakan cangkul.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengemukakan, berdasarkan laporan dari Polsek Biringkanaya, pelaku dan korban merupakan rekan sesama asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Antara pelaku dan korban juga diketahui sama-sama bekerja sebagai sopir di perusahaan yang berbeda. Sebelum pelaku diamankan setelah kejadian Polsek Biringkanaya melakukan olah TKP.
”Setelah itu, petugas Polsek melakukan konsolidasi dan memanggil beberapa saksi yaitu teman-teman korban. Kemudian pihak Polsek Biringkanaya melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan Malik.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengidentifikasi AD sebagai terduga pelaku. Saat diamankan, AD mengakui telah menghabisi nyawa korban.
”Cuma motifnya sementara penyidik masih mendalami keterangan pelaku,” ujar Kapolsek Biringkanaya. (jul)
