Site icon Berita Kota Makassar

Puluhan Member Arisan Online Laporkan Owner ke Polrestabes

MAKASSAR, BKM — Puluhan member arisan online yang beroperasi di wilayah Hertasning, pada Selasa, 7 Juli 2026 melaporkan pemilik (owner) berinisial Ama M alias D ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar.

Dalam laporan ke SPKT Polrestabes Makassar terlapor telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang merugikan para anggota hingga puluhan juta rupiah.

Laporan tersebut tercatat masuk ke kepolisian pada pukul 18.14 Wita. Para korban memutuskan menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.

Riska (28), salah satu korban mengungkapkan kepada polisi permasalahan bermula dari ketertarikannya mengikuti program arisan yang dipromosikan oleh terlapor melalui status di media sosial Instagram.
Riska mengenal terlapor karena sebelumnya pernah menjalin kerja sama profesional.

”Awalnya saya bergabung satu slot dengan iuran Rp500.000 per bulan. Setelah berjalan dua bulan, saya mengambil alih satu slot milik member lain dengan kewajiban iuran Rp1.000.000 per bulan,” ujarnya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengemukakan, laporan para korban ke Polrestabes Makassar pihak penyidik masih mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan memanggil saksi dan lainnya. (jul)

Exit mobile version