pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Fokus Percepatan Ranperda Tata Ruang

int Andi Rahmat Mappatoba

MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kini fokus pada penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.Ranperda ini harus mampu menjawab berbagai persoalan tata ruang yang selama ini menjadi tantangan pembangunan kota.

Regulasi tersebut dinilai bukan sekadar menjadi aturan administratif, melainkan instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan menyusul proses harmonisasi Ranperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Tahapan harmonisasi dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum ketika diterapkan.

Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad mengatakan Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan merupakan salah satu regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Makassar dalam jangka panjang. Menurutnya, perkembangan pembangunan yang semakin pesat harus diimbangi dengan aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

“Makassar berkembang sangat cepat. Pertumbuhan kawasan permukiman, pusat perdagangan, kawasan jasa hingga investasi terus meningkat setiap tahun Kondisi ini tentu harus diimbangi dengan regulasi yang kuat agar pembangunan tidak berjalan tanpa arah. Kita tidak ingin persoalan pelanggaran tata ruang, bangunan yang tidak sesuai peruntukan, ataupun konflik pemanfaatan lahan terus berulang hanya karena regulasinya belum mampu menjawab perkembangan yang ada, karena itu kami di DPRD ingin memastikan Ranperda ini benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar melahirkan aturan baru,” ungkapnya, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum bukan sekadar memenuhi prosedur pembentukan peraturan daerah, melainkan menjadi momentum untuk menyempurnakan setiap pasal agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun kepentingan daerah. Menurutnya, kualitas sebuah perda sangat ditentukan sejak tahap penyusunannya.

“Produk hukum yang baik lahir dari proses yang matang, kami tidak ingin ada pasal yang multitafsir atau berpotensi menimbulkan sengketa ketika diterapkan. Karena itu setiap substansi harus dikaji secara mendalam, mulai dari aspek hukum, tata ruang, hingga dampak sosial dan ekonominya regulasi ini nantinya menjadi pegangan pemerintah dalam mengendalikan pembangunan kota, sehingga tidak boleh ada celah yang justru menyulitkan masyarakat ataupun menghambat investasi yang sehat,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD juga ingin memastikan Ranperda tersebut mampu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus perizinan bangunan maupun pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Makassar. “Kami ingin menghadirkan regulasi yang memberi kepastian, bukan ketidakpastian, investor membutuhkan aturan yang jelas, masyarakat juga membutuhkan pelayanan yang mudah dan transparan,” ucapnya.

“Pada saat yang sama pemerintah memiliki instrumen yang kuat untuk menindak pelanggaran pemanfaatan ruang. Kalau tiga kepentingan itu bisa berjalan seimbang, maka pembangunan Kota Makassar akan jauh lebih tertata dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba menilai pembahasan Ranperda tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah. Ia mengatakan Sekretariat DPRD akan terus mendukung seluruh proses legislasi agar setiap peraturan yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan mudah diimplementasikan.

Menurutnya, penyusunan regulasi tidak cukup hanya memperhatikan aspek normatif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat yang terus berkembang seiring pesatnya pembangunan Kota Makassar.

“Setiap perda yang dibahas DPRD harus memiliki orientasi jangka panjang. Jangan sampai regulasi yang kita lahirkan hanya mampu menjawab persoalan hari ini, tetapi beberapa tahun kemudian sudah tidak relevan lagi. Karena itu harmonisasi menjadi tahapan yang sangat penting untuk memastikan seluruh materi muatan telah sinkron dengan regulasi nasional sekaligus mengakomodasi kondisi nyata di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan diharapkan menjadi fondasi hukum yang mampu menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan. “Kami berharap setelah perda ini ditetapkan tidak lagi muncul keraguan dalam implementasinya regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, mulai dari pemerintah sebagai regulator, masyarakat sebagai pengguna ruang, hingga dunia usaha sebagai pelaku pembangunan. Dengan begitu, iklim investasi tetap terjaga, pelayanan publik semakin baik, dan pembangunan Kota Makassar dapat berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” tuturnya. (Ita)




×


Dewan Fokus Percepatan Ranperda Tata Ruang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link