MAKASSAR, BKM–Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Andi Syafiuddin Patahuddin, mempertanyakan kepastian status hukum aset Pemerintah Provinsi di Masamba Kabupaten Luwu Utara ( Lutra) kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel
Aset milik Pemprov Sulawesi Selatan di Masamba, tercatat sebagai aset Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) yang dialihfungsikan menjadi Kantor UPCDK (Unit Pelayanan Penimbangan dan Distribusi/Pengawasan dan Sertifikasi Benih) itu diduga dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan sebagai sekretariat partai.
Persoalan itu disampaikan dalam rapat kerja pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Komisi C, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Senin (13/7).
Syafiuddin menyebut aset tersebut tercatat sebagai milik Pemprov Sulsel. Namun, penguasaan fisik lahan saat ini berada di tangan pihak ketiga dan sebagian disebut telah dimanfaatkan untuk bangunan komersial.
“Tanah tersebut tercatat sebagai aset Provinsi Sulawesi Selatan, namun saat ini dikuasai oleh pihak ketiga, bahkan dimanfaatkan sebagai ruko, salah satunya ruko,” kata Syafiuddin.
la meminta BKAD Sulsel segera menuntaskan persoalan tersebut.
Menurutnya, status aset harus diperjelas agar pemerintah dapat menentukan langkah hukum maupun pengamanan barang milik daerah.
“Itu penting menjadi perhatian BKAD untuk segera meluruskan atau mengamankan aset tersebut,” tegasnya.
Syafiuddin menekankan, desakan DPRD bukan semata-mata untuk melakukan pengosongan terhadap pihak yang saat ini menguasai lahan. Kepastian hukum, kata dia, harus menjadi dasar sebelum pemerintah mengambil tindakan.
“Bagaimana memastikan status tanah tersebut. Apakah memang pihak ketiga ini berhak terhadap tanah itu, kita serahkan kepada mereka. Kalau memang secara hukum milik Pemprov, ya kita suruh kosongkan,” ujarnya.
Menurut Syafiuddin, BKAD Sulsel menyampaikan bahwa Pemprov telah memenangkan perkara aset itu pada pengadilan tingkat pertama. Namun, proses sengketa belum selesai karena pihak lawan mengajukan banding.
“Tadi BKAD menjelaskan bahwa kita sudah memenangkan di pengadilan. Tingkat pertama kita sudah menang dan yang bersangkutan katanya melakukan banding, jadi kita menunggu lagi hasil bandingnya,” ungkapnya.
la berharap proses banding segera memberikan kepastian hukum. Putusan tersebut dinilai penting agar proses banding segera memberikan kepastian hukum. Putusan tersebut dinilai penting agar aset Pemprov Sulsel dapat diamankan jika pengadilan kembali menegaskan kepemilikan pemerintah provinsi.
“Harapan kita, semoga dalam waktu dekat bisa ada kepastian hukum sehingga aset kita bisa kita amankan,” katanya.
Syafiuddin mengaku telah mengawal persoalan aset tersebut sejak 2024. la memastikan akan terus menyuarakan masalah itu sampai status kepemilikan lahan benar-benar tuntas.
“Saya perjuangkan aset tersebut sejak 2024. Di periode pertama saya sudah menyuarakan ini. Insyaallah saya tidak akan berhenti menyuarakan ini sebelum ada kepastian hukum,” tukas Syafiuddin.
Aset Pemprov Sulsel dapat diamankan jika pengadilan kembali menegaskan kepemilikan pemerintah provinsi.
“Harapan kita, semoga dalam waktu dekat bisa ada kepastian hukum sehingga aset kita bisa kita amankan,” katanya.
Syafiuddin mengaku telah mengawal persoalan aset tersebut sejak 2024. la memastikan akan terus menyuarakan masalah itu sampai status kepemilikan lahan benar-benar tuntas. (jun/rif)
Bawaslu Edukasi Pemilih Pemula di MAN 1, Dorong Generasi Z Jadi Pelopor Pengawasan
PAREPARE, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui pendidikan politik kepada generasi muda. Salah satu langkah tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada peserta didik baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Parepare dalam rangka Masa Ta’aruf Murid Baru Madrasah (MATAMUDA), Senin (13/7).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemilih pemula mengenai pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab sekaligus mendorong keterlibatan Generasi Z dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Anggota Bawaslu Parepare, Dr. Susilawati, menyampaikan bahwa setiap suara warga negara memiliki arti penting dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Menurutnya, menggunakan hak pilih bukan sekadar memenuhi hak konstitusional, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dalam menentukan pemimpin yang akan mengambil berbagai kebijakan strategis bagi masyarakat.
“Generasi muda, khususnya pelajar yang akan menjadi pemilih pemula, memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia. Jangan pernah menganggap satu suara tidak berarti, karena setiap suara memiliki nilai yang sama dalam menentukan pemimpin dan arah kebijakan bangsa. Jadilah pemilih yang cerdas dengan mencari informasi dari sumber yang benar serta berani menolak politik uang dan hoaks,” ujar Susilawati.
Untuk memudahkan peserta memahami nilai-nilai demokrasi, Susilawati mengilustrasikan proses pemilu melalui pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Ia menjelaskan bahwa setiap suara memiliki bobot yang sama dalam menentukan pemimpin organisasi. Peserta yang menggunakan hak pilih ikut menentukan arah kebijakan organisasi, sedangkan mereka yang memilih untuk tidak berpartisipasi tetap harus menerima hasil keputusan bersama. Analogi tersebut menggambarkan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan masa depan bangsa melalui pemilu.
Dalam pemaparannya, Susilawati juga menekankan bahwa pelajar saat ini merupakan bagian dari Generasi Z yang mendominasi komposisi pemilih Indonesia pada pemilu mendatang. Kedekatan generasi muda dengan teknologi digital dan media sosial dinilai menjadi modal penting untuk membangun budaya demokrasi yang sehat sekaligus memperkuat pengawasan partisipatif.
Ia mengingatkan peserta agar tidak mudah terpengaruh praktik politik uang, berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, maupun berbagai bentuk disinformasi yang berpotensi memengaruhi pilihan politik masyarakat. Menurutnya, pemilih muda harus membiasakan diri memperoleh informasi dari sumber yang kredibel serta menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak, integritas, visi, dan program kerja calon.
Selain memberikan pendidikan politik, juga memperkenalkan tugas dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Pengawasan tersebut meliputi upaya pencegahan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penanganan dugaan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu guna memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Melalui konsep Pengawasan Partisipatif, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan pelajar, untuk ikut menjaga integritas pemilu. Bentuk partisipasi tersebut dapat diwujudkan dengan mengawasi jalannya tahapan pemilu, melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, menyebarluaskan informasi kepemiluan yang benar, serta berperan aktif menangkal penyebaran hoaks dan politik uang, khususnya di ruang digital.
Peserta yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih juga diimbau untuk memastikan namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara sebagai bentuk partisipasi dalam menentukan masa depan bangsa.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi kuis dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pemilu, tata cara pelaporan dugaan pelanggaran, hingga peran strategis pemilih pemula dalam menjaga kualitas demokrasi. (mup/rif/e).
