Site icon Berita Kota Makassar

Refleksi Keadilan: Menguji Equality Before the Law di Indonesia

Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.

Advokat & Dosen FH UMI

Bone,BKM– Negara hukum Indonesia secara tegas menjamin prinsip equality before the law. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa ada pengecualian. Namun, jurang antara teori dan realitas di lapangan kerap memicu kekecewaan publik. Hukum dinilai diskriminatif, bergerak cepat terhadap masyarakat biasa, tetapi lambat atau memberikan kelonggaran prosedural ketika berhadapan dengan figur elite, aparat, atau pejabat negara.

Bukti yang kerap dipandang sebagai krisis kesetaraan di depan hukum terlihat dari perlakuan yang dinilai berbeda antara masyarakat biasa dan kelompok elite saat berhadapan dengan proses hukum. Penanganan suatu perkara sering memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan dan adanya perlindungan istimewa yang dinilai mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum.

Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah penanganan perkara Febrie Adriansyah. Penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut menjadi salah satu ujian integritas penegakan hukum di Indonesia. Berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat sipil, menyoroti penanganan perkara yang dinilai berbeda dari prosedur standar. Masyarakat menuntut transparansi serta perlakuan yang sama agar tidak muncul kesan tebang pilih atau perlindungan institusional yang dapat mencederai prinsip dasar persamaan di hadapan hukum.

Kasus korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menjadi preseden buruk dalam tata kelola penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kasus yang melibatkan petinggi Polri tersebut menguji sejauh mana institusi mampu bersikap objektif dalam menegakkan hukum. Perjalanan panjang penanganan perkara itu menyoroti bagaimana aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan justru melakukan penyalahgunaan wewenang.

Pembenahan secara menyeluruh menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Penerapan hukum yang diskriminatif tidak hanya merusak keadilan prosedural dan keadilan substantif, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan negara. Tanpa keberanian menindak pelanggar hukum tanpa pandang bulu, keadilan di Indonesia akan terus dipersepsikan sebagai sebuah ilusi.

Supremasi hukum harus ditegakkan secara berani dan tanpa diskriminasi, terlepas dari jabatan maupun institusi pelaku. Publik menuntut agar prinsip paling mendasar dalam negara hukum, yakni persamaan di hadapan hukum, benar-benar diwujudkan.

Penulis menilai penanganan perkara Febrie Adriansyah menjadi ujian atas komitmen penegakan hukum pidana yang bebas dari diskriminasi di Indonesia. Publik berhak mengevaluasi apakah aparat penegak hukum benar-benar menerapkan prinsip equality before the law atau masih terdapat perlakuan istimewa terhadap Febrie Adriansyah. Penanganan perkara tersebut menjadi momentum untuk menguji konsistensi sistem peradilan pidana terpadu, transparansi, dan akuntabilitas.

 

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kondisi tersebut dinilai mempertegas anggapan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung belum menegakkan hukum sesuai dengan prinsip equality before the law.

 

Penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan salah satu prinsip fundamental negara hukum yang dijamin dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, setiap warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kedudukan.

Bila asas equality before the law tidak dapat diterapkan secara konsisten di Indonesia, maka idealnya institusi penegak hukum dibubarkan saja, karena hanya memboroskan APBN dan menyakiti hati rakyat.

Bone, 19 Juli 2026

Exit mobile version