Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat
Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia
MAKASSAR, BKM– Pernyataan sekaligus usulan Prof. Mahfud MD agar perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah dialihkan penanganannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar hukum. KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK serta Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengambilalihan perkara oleh KPK dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut:
– Laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.
– Penanganan perkara berlarut-larut atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
– Terdapat indikasi kepentingan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya.
– Perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi.
– Terdapat hambatan akibat campur tangan pihak eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Setelah KPK secara resmi mengambil alih penanganan perkara, Polri atau Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur kewenangan Kejaksaan Agung untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Polri.
Namun, terhadap perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah, KPK dinilai seolah “mati rasa” karena hingga kini belum menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara yang saat ini berada di Kejaksaan Agung. Penulis berpendapat terdapat indikasi Kejaksaan Agung mengambil alih perkara tersebut dengan tujuan melindungi Febrie Adriansyah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Makassar, 21 Juli 2026
