MAKASSAR,BKM.COM–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus mendalami penyebab pasti karamnya KM Nurul Salsa. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 21 saksi kunci yang terdiri dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga pejabat Syahbandar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan proses hukum kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Karena itu, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
“Masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya,” ujar Didik saat ditemui di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7).
Kendati belum ada penetapan tersangka, Didik mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasal pidana untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Pasal yang disiapkan antara lain Pasal 474 ayat (2) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, Pasal 551 huruf a KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
“Pasal-pasal tersebut akan diterapkan sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing terkait terjadinya tenggelamnya KM Nurul Salsa,” jelas Didik.
Polisi juga memastikan belum ada penahanan yang dilakukan terhadap para saksi yang telah diperiksa.
”Masih dalam proses penyelidikan, jadi belum melakukan penahanan,” tegas perwira menengah Polri berpangkat tiga bunga tersebut.
Dari hasil investigasi awal, penyidik mengindikasikan adanya dugaan kelebihan muatan (overload) yang berdampak fatal pada keselamatan pelayaran.
Indikasi ini menguat setelah polisi menemukan ketidaksesuaian tajam antara dokumen resmi dan data lapangan. Dalam manifest resmi, kapal tercatat hanya mengangkut 45 orang. Namun, proses identifikasi korban dan laporan masyarakat menunjukkan ada 76 orang di atas kapal saat insiden terjadi.
“Yang kita ketahui dari manifest ada 45 orang, kemudian berdasarkan hasil identifikasi dan laporan jumlahnya sudah 76 orang. Dari situ terlihat ada kelebihan muatan,” ungkap Didik.
Perbedaan data yang signifikan ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi manifest sebelum kapal bertolak.
”Ya, sesuai pasal tadi, salah satunya terkait manipulasi data,” tambahnya.
Mengenai kondisi fisik dan kelayakan armada sebelum berlayar, Polda Sulsel menyerahkan penilaian tersebut kepada otoritas keselamatan pelayaran terkait.
“Kelayakan kapal itu menjadi kewenangan pemberi izin, yaitu Syahbandar. Nanti akan kita sampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Syahbandar dan pihak terkait lainnya apakah kapal itu layak berlayar atau tidak,” terangnya.
Jika terbukti ada unsur kesengsaraan atau kealpaan, para pihak yang bertanggung jawab terancam hukuman berat. Pasal 474 KUHP mengancam pelaku dengan pidana hingga 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 551 huruf a KUHP tentang pemalsuan dokumen mengancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Sementara itu, terkait rumor adanya kerusakan salah satu mesin kapal sebelum berangkat serta isu pengangkutan muatan non-penumpang, polisi menegaskan masih melakukan verifikasi lapangan.
“Saya belum mendapatkan datanya. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Didik.(jar)

