MAROS,BKM.COM Dinas Pertanian Kabupaten Maros secara resmi mengambil langkah tegas untuk memperketat mekanisme pengawasan serta verifikasi berkas permohonan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi para petani. Kebijakan evaluasi menyeluruh ini diberlakukan demi menjamin alokasi Solar bersubsidi dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran kepada para petani penggarap yang benar-benar membutuhkan di lapangan.
Langkah pengetatan tersebut diambil sebagai bentuk respon cepat pemerintah daerah setelah menerima laporan serta keluhan resmi dari pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta masyarakat sekitar.
Yang dimana pihak SPBU dan masyarakat sekitar mencium adanya indikasi kejanggalan dan menduga kuat terjadi praktik kecurangan dalam proses pengambilan BBM subsidi yang mengatasnamakan alokasi kelompok tani.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Jamaluddin, menegaskan bahwa pengetatan ini sangat penting untuk melindungi hak-hak petani asli dari ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, koordinasi dari pihak SPBU menjadi bahan evaluasi krusial bagi dinas untuk menutup setiap celah penyalahgunaan dokumen permohonan rekomendasi BBM di tingkat desa maupun kecamatan.
“Kebijakan evaluasi dan pengetatan verifikasi ini kami ambil guna merespon laporan resmi serta koordinasi dari pihak SPBU. Pengelola SPBU mencurigai adanya kecurangan di lapangan, seperti penyalahgunaan berkas dan manipulasi dokumen pendukung oleh oknum tertentu yang sebenarnya bukan petani,” jelas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Jamaluddin.
Sebenarnya, skema penyaluran BBM bersubsidi untuk alat dan mesin pertanian (alsintan)—seperti mesin pompa air tanah dan traktor pengolah lahan—telah diatur secara otomatis melalui aplikasi XSTAR milik BPH Migas. Melalui sistem ini, setiap petani yang memenuhi syarat akan mendapatkan kode barcode resmi untuk bertransaksi secara sah di SPBU yang telah ditunjuk.
Namun, dari hasil penelusuran dan evaluasi di lapangan, ditemukan modus operandi unik di mana oknum tertentu sengaja menyewa atau meminjam alat pertanian milik orang lain. Mesin pertanian yang sama tersebut kemudian difoto secara bergantian oleh beberapa pemohon berbeda untuk melengkapi persyaratan pengajuan surat pengantar di kantor desa.
Foto-foto manipulatif itu lantas digunakan untuk mengelabui petugas agar menyetujui rekomendasi kuota BBM subsidi, padahal oknum pemohon diduga kuat tidak memiliki lahan aktif atau bukan petani penggarap. Modus semacam inilah yang meresahkan pihak SPBU karena memicu lonjakan permintaan Solar bersubsidi yang tidak wajar di luar kebutuhan riil sektor pertanian setempat.
“Meski kami tidak sampai sejauh itu memastikan penyaluran ini namun dengan adanya informasi ini kami akan makin memperketat pengawasan terhadap oknum maupun poktan agar lebih memastikan modus tersebut tidak terjadi” Lanjutnya.
Guna menghentikan praktik tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Maros menginstruksikan pihak SPBU untuk memperketat prosedur teknis di lapangan. Petugas SPBU kini diwajibkan untuk mengambil foto dokumentasi langsung terhadap warga maupun kendaraannya saat melakukan pengambilan Solar bersubsidi menggunakan barcode rekomendasi.
Selain dokumentasi fisik, dinas juga memberlakukan batasan ketat terkait jumlah pengambilan harian di SPBU, misalnya pembatasan jumlah jeriken maksimal per hari. Sistem kuota di aplikasi XSTAR juga dipastikan berlaku secara bulanan, di mana sisa kuota yang tidak dihabiskan pada bulan berjalan akan otomatis dianggap hangus (expired) dan tidak dapat ditabung untuk bulan berikutnya.
Dengan adanya komitmen pengetatan verifikasi serta sinergi yang makin erat antara Dinas Pertanian Maros di bawah pimpinan Jamaluddin, pengelola SPBU, dan jajaran kepolisian, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan transparan.
Langkah ini diyakini mampu menjaga ketahanan pangan daerah serta memastikan kesejahteraan para petani yang betul-betul menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.(Ari)
