SIDRAP, BKM — Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, Andi Rahmat Saleh memastikan dan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terhadap proses pengusulan calon penerima BSPS berjalan tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Kami ingin memastikan bahwa proses pengusulan calon penerima BSPS berjalan tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sekkab usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengusulan Calon Penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang digelar secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini.
Rakor digelar Ruang Rapat Sekkab dan dihadiri para camat, pejabat yang membidangi perumahandan kawasan permukiman, serta jajaran terkait. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Tugas Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengusulan calon penerima Program BSPS.
Rakor dilaksanakan untuk mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan pengusulan penerima bantuan, mengingat masih terdapat sejumlah daerah yang belum melakukan pengusulan. Program ini menjadi bagian dari upaya percepatan peningkatan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam kesempatan tersebut, peserta memperoleh arahan terkait langkah-langkah percepatan pengusulan, mekanisme pelaksanaan program, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan perangkat teknis agar target pelaksanaan Program BSPS dapat tercapai sesuai ketentuan. (ady/D)
