MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Al Hidayat Samsu, mengajak insan media untuk bersama-sama memperkenalkan keberadaan Kantor DPD RI Sulsel di Jalan Sultan Alauddim Makassar sebagai rumah aspirasi.
Ajakan tersebut disampaikan Al Hidayat Samsu ketika bertemu dengan awak media di sela pelaksanaan masa reses. Menurut Al Hidayat, keberadaan kantor DPD RI di Makassar masih belum banyak diketahui masyarakat, padahal kantor tersebut telah memiliki gedung permanen yang dipinjamkan Kementerian Hukum. “Kami berharap kantor DPD RI ini menjadi ruang dialog dan diskusi bersama akademisi, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasi. Ini adalah rumah aspirasi bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia berharap media turut membantu menyosialisasikan keberadaan kantor tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa DPD RI memiliki tempat yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai persoalan daerah.
Mantan Anggota Fraksi PDIP DPRD Makassar ini menjelaskan, empat senator asal Sulsel memiliki bidang tugas yang berbeda sesuai komite masing-masing. A Waris Halid bertugas di Komite II yang membidangi infrastruktur, pertanian, dan sektor terkait serta menjabat sebagai pimpinan komite. Sementara Al Hidayat berada di Komite III yang membidangi kesejahteraan rakyat, Andi Ikhsan di Komite IV yang membidangi perekonomian, sedangkan Tamsil Linrung dipercaya sebagai salah satu pimpinan DPD RI.
Menurutnya, kolaborasi antara DPD RI dan media menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi DPD RI sebagai wakil daerah di tingkat nasional.
“Kami tidak mewakili partai politik, tetapi mewakili seluruh kepentingan daerah. Karena itu kami berharap kantor DPD RI ini menjadi pusat penyampaian aspirasi masyarakat Sulsel,”ucapnya.
Al Hidayat, menyatakan DPD RI terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan pembangunan bagi daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
Menurut Al Hidayat, RUU Kepulauan menjadi salah satu prioritas yang diperjuangkan DPD RI setelah berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mendapat Amanat Presiden (Ampres) untuk dibahas bersama DPR RI.
“RUU Kepulauan ini kami perjuangkan agar daerah kepulauan memiliki perhatian khusus dalam penganggaran, baik untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun bantuan sosial melalui skema dana transfer daerah,” ujarnya.
Ia menilai selama ini wilayah kepulauan belum memperoleh prioritas anggaran yang memadai, sehingga diperlukan payung hukum yang memberikan kepastian terhadap kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan.
Selain mengawal RUU Kepulauan, DPD RI juga terus mencermati kebijakan dana transfer ke daerah yang dinilai mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.
Al Hidayat juga menyoroti implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Namun, menurutnya masih terdapat sejumlah daerah yang belanja pegawainya mencapai 40 hingga 50 persen sehingga ruang fiskal untuk pembangunan menjadi semakin terbatas.
Meski demikian, DPD RI tetap mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sembari menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaannya di daerah berjalan optimal.
Menurut putra Mantan Anggota DPR RI Samsu Niang ini, perjuangan DPD RI tidak hanya sebatas fungsi legislasi, tetapi juga memastikan kebijakan nasional mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah, khususnya Sulsel yang memiliki banyak wilayah kepulauan. (rif)

