Site icon Berita Kota Makassar

41 Anggota DPRD Gowa Ajukan Hak Menyatakan Pendapat

GOWA, BKM — Komitmen anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam menegakkan keadilan dan demi kepentingan rakyat Kabupaten Gowa semakin besar.

Hal ini dilihat dari 45 orang mulai dari unsur anggota hingga pimpinan telah mengkaji serius hasil kerja Pansus Hak Angket yang menelorkan delapan rekomendasi penting sebagai hasil penyelidikan dan investigasi pansus terkait tiga poin penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan Bupati Gowa.

Bahkan terbaru, sebanyak 41 anggota DPRD Kabupaten Gowa resmi mengajukan usulan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.Hanya 41 anggota DPRD yang bertandatangan sebab empat orang diantaranya adalah pimpinan dewan masing-masing ketua dan tiga wakil ketua.

Usulan Hak Menyatakan Pendapat ini dilayangkan para anggota DPRD Gowa setelah mereka menerima salinan laporan hasil kerja Pansus Hak Angket yang kemudian dipelajari dan dikaji bersama di lingkup internal tujuh fraksi.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) kepada media saat dihubungi pada Minggu (26/7) petang.

HAR mengatakan, kajian yang dilakukan para anggota DPRD Gowa merupakan bagian dari proses pembahasan internal agar setiap anggota dapat memberikan penilaian secara objektif dan bertanggung jawab.
“Pada Jumat lalu, pimpinan DPRD telah menerima surat usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat yang ditandatangani oleh 41 anggota DPRD Gowa. Penerimaan surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD. Dan sebagai pimpinan, kami berkewajiban memproses usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, ” ucap HAR.

Ditegaskannya, usulan para anggota DPRD Gowa ini secepatnya akan dibawa ke rapat pimpinan dan pimpinan di perluas. Tentu Tahapan berikutnya akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, yakni melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan selanjutnya dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa serta menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, ” kata legislator Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila menyampaikan laporan hasil kerja hak angket.
Dikatakan Kasim, berdasarkan seluruh uraian fakta, persesuaian alat bukti tertulis, dokumen keuangan, dan dokumen lainnya yang menjadi alat bukti, serta adanya kesaksian beberapa pihak termasuk Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dengan ini menyampaikan kesimpulan akhir pansus kepada pimpinan DPRD.

Dikatakan Kasim secara garis besar ada tiga komponen dugaan yang kuat dari tiga obyek penyelidikan pansus pyakni satu, terindikasi kuat adanya pelanggaran hukum administrasi negara dan indikasi tindak pidana korupsi berupa kickback atau fee senilai Rp600.000.000 dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis sekolah negara 2025 yang melibatkan lingkaran orang dekat Bupati Gowa.

Kedua, terindikasi kuat telah terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang nyata dan rekayasa dokumen post factum dalam kasus pemutusan program beasiswa S3 doktoral seorang mahasiswi di Sulawesi Selatan.
Ketiga, terindikasi kuat telah adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara, serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan oleh Bupati Gowa yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dari tiga komponen ini lahirlah delapan Rekomendasi Pansus Hak Angket yang diperoleh berdasarkan uraian fakta hasil penyelidikan, analisis hukum, pendapat, dan kesimpulan akhir sebagaimana diuraikan dalam laporan akhir tersebut.(sar)

Exit mobile version