pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Pejabat Pemkot Mangkir

PAREPARE, BKM — Mantan Kadis Tata Ruang Pemkot Parepare Kadarusman dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Syahruni mangkir dari panggilan penyidik Kejari Parepare, Senin (19/2).

Tiga orang jaksa selaku ti penyidik Lili Mangiri, Irwan dan Faizah menunggu hingga sore ini tapi keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kejari kembali akan melayangkan panggilan kedua Kamis (22/2) mendatang.
Pemanggilan kepada kedua pejabat tersebut untuk klarifikasi terkait dugaan mark up penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2015 senilai Rp 400 juta yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Kajari Parepare, Reskiana Ramayanti, melalui penyidiknya Irwan mengatakan, pihaknya akan menyurat lagi kedua pejabat tersebut untuk klarifikasi terkait masalah dana PJU tahun 2015.
“Kami akan panggil lagi,”tuturnya.
Jika mangkir lagi sampai ke tiga kalinya, maka pihaknya akan meningkatkan statusnya menjadi surat perintah penyelidikan.
”Sesuai aturan hukum, ketika kita panggil kalrifikasi melalui sprintuk (surat perintah tugas) ketiga kalinya maka kami tingkatkan lagi melalui sprinlik (surat perintah penyelidikan),”tuturnya.
Apabila tidak memenuhi lagi, maka Kejari bisa menetapkan keduanya sebagai tersangka. ”Kalau sudah jadi tersangka maka bisa dilakukan penahanan sesuai hukum berlaku,”tuturnya.
Terpisah, Kadarusman saat dikonfirmasi mengaku dirinya membenarkan jika ada panggilanya Kejari mengenai kalrifikasi terkait kasus dugaan penyalagunaan dana pengadaan lampu di PJU tahun anggaran 2015.
“Saya sudah terima suratnya, tapi belum bisa hadir karena sibuk tugas kedinasan,”kelitnya. (smr/C)



×


Dua Pejabat Pemkot Mangkir

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar