PANGKEP, BKM– Dalam tempo sehari dipenghujung akhir 2017, Jum’at (29/12) di dua tempat berbeda, Tim Khusus Polres Pangkep dipimpin Ipda Muh Afhi Abrianto mengamankan 2.068 tablet jenis PCC bersama tiga pengedar yakni Zulkifli (20) warga Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro dan Sahrul (23) dan Ade Irawan (38) warga Maccini Gusung Makassar.
Ketiganya tertangkap mengedarkan obat PCC dan tramadol. Dari TKP di Mappasaile, awalnya Timsus menyita 88 butir PCC dan lima tramadol, kemudian dari hasil pengembangan kembali disita 1.000 butir PCC. Kemudian dari tangan Ade Irawan disita 980 butir PCC.
Masih dihari yang sama, Timsus menemukan beberapa anak muda yang sedang ngumpul di Pasar Kalibone Kecamatan Minasa Te’ne. Polisi melakukan penggeledahan dan ternyata menemukan tablet PCC. Para anak muda ini mengaku membeli tablet ilegal itu dari Ade Irawan. Pengembangan terus dilanjutkan ke Makassar, sehingga saat penggeledahan di rumah Ade Irawan ditemukan sekitar 980 butir PCC.
Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko, Sabtu, membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pengedar obat ilegal berupa PCC dan tramadol. Ketiganya ditangkap dengan cara under cover. (udi)
Timsus Polres Pangkep Amankan 2.068 Butir PCC
×

