GOWA, BKM –Masyarakat Kabupaten Gowa saat ini semakin dimudahkan untuk menyampaikan keluhan atau masalah yang dihadapi seputar pelayanan publik. Keluhan ini bisa dilayangkan ke Pemkab Gowa melalui Bagian Humas dan Kerjasama Setkab Gowa.
“Kami di Bagian Humas dan Kerjasama sejak tahun 2017 lalu telah menerima berbagai pengaduan masyarakat melalui Sub Bagian Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat. Melalui sub bagian itu, masyarakat bisa mengadukan masalah yang mereka hadapi baik melalui telepon, sms, email, website hingga media sosial,” jelas Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Setkab Gowa, Abdullah Sirajuddin.
Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2018) lalu, Abdullah mengatakan, pengaduan masyarakat juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPA) yang dikeluarkan langsung oleh Kementrian Dalam Negeri melalui website : sapa.gowakab.go.id dan juga dapat secara langsung mendatangi Kantor Bagian Humas dan Kerjasama yang berlokasi di Kantor Bupati Gowa, lantai II, Jl Masjid Raya No 330, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.
Daripada mengadu ke media yang tidak tepat maka sebaiknya masyarakat langsung mengajukan pengaduannya mengirim SMS Pengaduan ke: 081380160616, Email : [email protected], Website : humas.gowakab.go.id hingga akun media sosial Facebook dan Instagram : @humasgowa. (saribulan)
Mau Mengadu Soal Layanan Publik, Silakan Hubungi Humas Gowa
×

