pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Pencatut Nama Kapolres Diancam Pasal ITE

 
SIDRAP, BKM –Tersangka penipuan ala sobiz yang menyebabkan seorang pengusaha ternama di Kabupaten Sidrap menjadi korban, terancam dijerat UU ITE.
Dalam kasus ini, Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan dicatut namanya dengan meminta uang sebesar Rp35 juta melalui transfer rekening Banking pada tanggal 30 Desember 2017 lalu.
Tersangka Baharuddin alias Bahar (43) yang belakangan diketahui warga asli asal Anabanua Kabupaten Wajo ini, ditangkap di Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (06/01).
“Alhamdulillah, kasus ini berhasil kita ungkap dan kita tangkap pelakunya oleh tim Resmob Reskrim dibackup tim Jatanras Polda Sulsel, di Bogor Jawa Barat,”ungkap Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan dalam dirilisnya, Minggu, (07/01).
Kasus ini sudah jelas oleh pelaku yang memanfaatkan situasi untuk melakukan modus penipuan. Namun, sayang polisi tidak berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp35 juta hasil penipuan sobiz.
“Pengakuan tersangka, pelaku hasil uang penipuan itu dihabiskan untuk foya-foya pada malam pergantian tahun di Jakarta,”ungkap Ade dalam press releasenya, didampingi Wakapolres Kompol H. Sudarno.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 buah ATM terdiri 3 Bank BRI dan 1 buah ATM BNI serta SIM atas nama tersangka.
Untuk pasal yang disangkakan, pelaku lanjut Kapolres Sidrap, tersangka diancam pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 19 tahun 2016, Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan komsumen.
“Dalam transaksi elektronik, tersangka terancam 6 tahun penjara. Kita juga ancam tindak pidana penipuan diatur Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”tegasnya. (ady)



×


Tersangka Pencatut Nama Kapolres Diancam Pasal ITE

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar