GOWA, BKM — Patut diacungi jempol, jajaran Polres Gowa berhasil menangkap tujuh pelaku peredaran narkoba. Tujuh pelaku ini diringkus pada 13 Januari lalu.
Tujuh pelaku penyalagunaan narkoba berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Tim Anti Bandit Polres Gowa. Dari tujuh pelaku tersebut enam orang berstatus mahasiswa dan satu orang pelajar SMA.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (18/1/2018) saat merilis hasil penangkapan ini mengatakan, para pelaku berhasil diringkus saat petugas sedang melakukan patroli di Jl Dirgantara, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga pada 13 Januari.
Petugas curiga gerak gerik para pelaku yang saat itu sedang mengedarai sepeda motor.
“Tim Anti Bandit mencurigai para pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor. Saat anggota menahan dan memeriksa ternyata kita temukan sejumlah ganja dan tembako Gorilla,” kata Shinto di Mapolres Gowa.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lagi beberapa pelaku lainnya yang merupakan adalah rekan mereka.
Dari ketujuh orang pelaku, tiga orang diantaranya berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu dan tembako Gorilla.
Mereka itu, yakni MO (27) warga Jl Swadaya, Kecamatan Somba Opu, AN (23) warga Kota Makassar, dan RAA (28) juga warga Kota Makassar.
Sedangkan pelaku lain yakni AF (23), AA (22), FS (19), SH (19), dan MA (17) masing-masing sebagai pengguna.
Menurut pengakuan salah satu pelaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari luar Sulawesi yakni Jawa yang diantar melalui biro jasa pengiriman.
Setelah sampai ganja dan tembako Gorilla tersebut dipasarkan ke kalangan mahasiswa dan pelajar.
“Pelaku yang berperan sebagai bandar memesan barang haram tersebut dari Jawa, setelah sampai mereka mengedarkannya di kalangan makasiswa dengan cara transaksi lewat via telepon selular melalui media sosial setelah dela baru mereka transaksi,” jelas Kapolres.
Dari tangan para pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 42 sachet kecil ganja kering, 10 sachet kecil tembakau Gorilla, 4 sachet besar tembakau Gorilla, serta uang tunai sebesar Rp5.330.000.
Pelaku sebagai bandar disangkakan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku lainnya disangkakan Pasal 112 tahun 2009 dengan hukuman penjara 12 tahun. (saribulan)
Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Medsos, Polres Gowa Borgol Tujuh Pelaku
×

