MAKALE, BKM– Sejumlah Kepala Lembang (desa) di Tana Toraja tahun 2017 lalu melakukan studi banding dengan menggunakan Angaran Dana Desa (ADD). Fakta ini, membuat Kejaksaan Negeri Makale, berekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Toraja, Amri Kurniawan menegaskan, dana ADD tidak bisa digunakan untuk studi banding.
Amri menjelaskan, dugaan penyalahgunaan ADD ada konsekwesi hukumnya dan masuk dalam tindak pidana korupsi.
”Tidak ada toleransi yang coba mainkan ADD, nomenklaturnya sangat jelas kegiatan mana saja boleh didanai ADD,” tegasnya. (agus)
Kejari Toraja Warning Keplem Gunakan ADD Studi Banding
×

