pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Kasus Patung Colliq Pujie Dua Kali Bertemu Mantan Bupati

BARRU, BKM–Kasus dugaan mark up proyek patung Colliq Pujie sudah menyeret tiga nama dengan peran berbeda. Yudi Asmoro saat ini sudah menyandang status terpidana atas perannya sebagai PPK. Sedangkan DR Dicky Chandra telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang BAP nya dinyatakan P21. Sementara mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai saksi dalam perkara ini juga pernah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tipikor Reskrim Polres Barru.
Terpidana Yudi Asmoro seperti diakui Kapolres Barru AKBP Burhaman saat menggelar press release, Senin (5/2) di Mapolres yang sudah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka kemudian sekarang berstatus terpidana.
“PPK pada Dinas Pekerjaan Umum, Yudi Asmoro inilah yang berperan mempertemukan antara DR Dicky Chandra dengan mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur. Pertemuan pembuat patung Colliq Pujie dengan mantan Bupati berlangsung dua kali,” kata Burhaman.
Kapolres Barru AKBP Burhaman saat press release, tidak hanya memberikan keterangan bahwa berkas acara pemeriksaan dosen seni rupa UNM ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Burhaman juga memperlihatkan barang bukti berupa uang Rp 139 juta yang dikembalikan pihak tersangka Dicky Chandra.
Kapolres tak menampik jika pihaknya belum melakukan langkah penahanan terhadap ahli patung tersebut dengan alasan bahwa Dicky dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan dan yang bersangkutan dipercaya tidak akan melarikan diri karena statusnya sebagai dosen. “Pematung ini belum pernah kami tahan atas pertimbangan, orangnya sangat kooperatif, ” kelitnya.
Dijelaskan Burhaman jika pagu awal anggaran patung Colliq Pujie berkisar Rp 1,2 miliar dan sesuai hasil audit BPKP, terjadi kerugian negara Rp 714.800.000. “Pokoknya sudah ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Yudi Asmoro dan Dicky Chandra. Bahkan pihak PPK dari Dinas Pekerjaan Umum Barru saat ini berstatus sebagai terpidana, ” jelas Burhaman.
Saat press release Kapolres Barru AKBP Burhaman didampingi Kasat Reskrim AKP Ikbal Sultan, Kanit Tipikor Ipda Junardi dan beberapa penyidik Tipikor. (udi)



×


Tersangka Kasus Patung Colliq Pujie Dua Kali Bertemu Mantan Bupati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar