pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Perusak Biota Laut Terancam 5 Tahun Penjara

BULUKUMBA, BKM — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba, melimpahkan tersangka perusakan biota laut dilindungi, jenis kerang lola, Patta Iman (45), warga Lingkungan Banyoro, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang, Bulukumba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Penyerahan tersangka tersebut diantar langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Tipiter Polres Bulukumba, Bripka Ahmad Fatir, Selasa, (20/2/2018).
Sebelumnya, Patta Iman ditangkap di Jl Poros Bulukumba-Bantaeng, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, saat mengangkut kerang Lola yang merupakan biota laut dilindungi saat hendak dikirim ke Makassar, 9 Januari 2018.
Informasi yang disampaikan tersangka, kerang tersebut bakal dikirim ke pembeli atas nama Muhajir di Jl Barukang, Kota Makassar yang akan dijual Rp20 ribu perkilonya.
”Tapi setelah kami telusuri dan berkoordinasi dengan polsek bersangkutan, ternyata alamat yang diberikan tidak benar,” jelas Bripka Ahmad Fatir, saat ditemui diruangannya, Rabu siang tadi.
Pada penangkapan itu, 670 kg jenis kerang Lola atau susur bundar diamankan polisi saat diangkut menggunakan mobil Avanza.
Fatir mengungkapkan, penyerahan pelaku ke Kejari dikarenakan berkas dan bukti sudah lengkap.
“Bukti sudah cukup lengkap, sehingga sudah bisa masuk dalam proses di Kejaksaan,” ujar Fatir.
Fatir menjelaskan, susur bundar tersebut menjadi biota laut yang dilindungi, karena salah satu fungsi dan perannya menjaga ekosistem terumbu karang sangat besar.
Kerang tersebut memangsa binatang-binatang yang berbahaya bagi terumbu karang.
Patta Iman terancam pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990, tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dengan denda Rp100 juta. (Muh Amin)



×


Tersangka Perusak Biota Laut Terancam 5 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar