MAKASSAR, BKM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan penertiban dan uji kendaraan bermotor khusus taksi online dalam jaringan (Daring).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Dishub Kota Makassar Azis Sila mengatakan, jumlah kendaraan roda empat taksi online yang telah dilakukan KIR oleh Dishub Kota Makassar belum bertambah. Yaitu masih sebanyak 500 unit taksi online.
Disebutkan ratusan unit taksi online yang telah ikut KIR beroperasi di bawah naungan 12 perusahaan taksi online di Makassar yakni, Koperasi Inkoppol, Koperasi Pengemudi Online Makassar, Koperasi Putra Daerah Trasindo, PT Annur Ishaq Azka, PT Batara Marga, PT Buana Handifa Haramain, PT Cahaya Trans Sentosa, PT Global Pramono Service, PT Jung Mitra Bersama, PT Lingkar Terbaik Indonesia, PT Sonde Mitra Utama dan PT Tallu Appa Rappung.
“Tidak bisa kami turun langsung lakukan sweeping taksi online yang belum memasang stiker ataupun lakulan KIR tanpa ada instruksi dari Dishub Sulsel. Taksi online yang sudah KIR mereka yang mendapat rekomendasi Dishub Sulsel. Sehingga sweeping dilakukan berdasarkan dari instruksi Dishub Sulsel kapan mereka minta kami turun,” tandasnya. (arif al qadri)

