JENEPONTO, BKM — Suasana menegangkan terjadi di Kampung Bulusaraung. Pasalnya, ratusan masyarakat Kampung Bulusaraung melakukan blokade jalan dengan menebang pohon serta memasukkan bale-bale di tengah jalan.
Juga, mereka melakukan pembakaran ban bekas serta melempari petugas dengan bom molotov yang telah dipersiapkan untuk menyulitkan aparat melakukan eksekusi. Namun Personel gabungan yang dibackup Polres Jeneponto, Kodim 1425 Jeneponto, Brimob Polda Sulsel, Batalyon Infanteri 726 yang berjumlah sedikitnya 500 orang, menghalau warga dengan menembakkan air dari mobil water canon.
Hal ini berhasil membuat warga melarikan diri. Jeritan masyarakat terutama kaum perempuan menjadi saat mereka menyaksikan rumahnya yang berjumlah 14 unit rata dengan tanah menggunakan eskavator.
Bukan itu saja, pihak keamanan berhasil melumpuhkan dua orang yang dianggap berpengaruh, yakni Rusli dan Arman. Mereka terluka tembak dan dievakuasi ke Puskesmas Bontoramba selanjutnya di rujuk ke RS Wahidin Daya Makassar, kemarin.
Sebelum Eksekusi 14 buah rumah, Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto lewat pengeras suara mengimbau warga agar segera membuka jalan dan tidak menghalangi petugas dari pengadilan yang akan membacakan putusan.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto selaku eksekutor, Sunaryanto mengatakan, perkara ini bergulir sejak tahun 2008 dari Pengadilan Negeri Jeneponto diputus tahun 2009. Putusannya mengabulkan penggugat, kemudian pihak tergugat melakukan banding dan ditolak. Kemudian pihak tergugat melakukan lagi banding dan putusan kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jeneponto. Setelah pihak tergugat melakukan lagi kasasi peninjauan kembali dan tetap ditolak.
”Penggugat bernama Saban dengan luas lahan sekitar 2,7 hektare,” kata Sunaryanto. (krk/mir/c)
Eksekusi 14 Rumah di Bulusaraung Ricuh
×

