pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Simpatisan Paslon Manipulasi FB Polisi Sebar Penghinaan

MAKASSAR, BKM — Seorang pria berinisial MUG (38) terciduk Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ia ditangkap karena telah melakukan manipulasi terhadap salah satu akun Facebook milik orang lain. Kemudian menggunakannya untuk menyebarkan konten bernada penghinaan dan pencemaran nama baik.
Lelaki yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap, Sabtu (10/3). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Yudhiawan merilis kasus ini, Selasa (13/3). Tersangka MUG diperlihatkan kepada wartawan dengan mengenakan topeng kain berwarna hitam.
Dalam penjelasannya, Kombes Dicky menerangkan bahwa pelaku dengan sengaja mengubah akun FB milik orang lain. Mulai dari nama profil, foto profil, hingga informasi profil maupun foto-foto di dalam album sehingga identik atau sama dengan akun FB yang asli. Kemudian menyebarkan konten penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam salah satu grup pilkada Kabupaten Sidrap.
“Pelaku memenaipulai akun Facebook orang lain bernama Ghofur Mun Farid yang merupakan anggota polri dan bertugas di Polres Mukomuko, Polda Bengkulu,” jelas Kombes Dicky.
Status FB tersebut, tambah Dicky, kemudian diunggah pelaku di dalam grup Facebook Pilkada Sidrap 2018. Ia menulis kalimat yang mencerminkan penghinaan terhadap calon bupati Sidrap.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap pemilik akun FB Ghofur Mun Farid. Akhirnya berhasil diketahui identitas dan alamat tersangka. MUG kemudian diangkap di wilayah Pangkajene, Kabupaten Sidrap.
”Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan manipulai akun FB orang lain pada awal bulan Februari 2018, dikarenakan tidak ingin identitasnya diketahui jika berkomentar ataupun beradu argumen di dalam Grup Pilkada Sidrap,” terang Dicky lagi.
Selain tersangka, ikut diamankan barang bukti berupa dua unit handpone. Masing-masing Samsung GT-I9200 dan merek Vivo A69.
Pelaku dijerat pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
MUG yang dimintai keterangannya, mengaku bila ia melakukan hal tersebut karena dirinya simpatisan dari paslon bupati lain di Pilkada Sidrap 2018. (mat/rus)



×


Simpatisan Paslon Manipulasi FB Polisi Sebar Penghinaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar