PAREPARE, BKM–Dinas Tenaga Kerja Parepare mencaji tempat curhat bagi kerja yang bersengketa dengan perusahaan tempat mereka bekerja baik .
Sudah delapan tenaga kerja bersengketa di awal triwulan pertama 2018 ini sedangkan dalam tahun 2017 sebanyak 30 kasus tenaga kerja tahap proses maupun yang sudah selesai bersengketa.
Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Tajuddin, “Kita fasilitasi hak seorang karyawati dilapor oleh perusahaan distributor barang campuran karena pernah melakukan penagihan uang perusahaan tidak distor akhirnya dilapor polisi oleh pihak perusahaan tentang pidana datang curhat dikantor tenaga kerja tentang perdatanya,” kata Tajuddin.
Dikatakan Taju, “Ada prusahaan belum milki PP (Peraturan Perusahaan) dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) selain itu juga dipatuhi UMP (upah minimum propensi) sebesar Rp.2.635.000 perbulan bagi karyawan dan wajib memiliki BPJS. Ketenaga Kerjaan bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan. (muchtar)

