SINJAI, BKM — Aliansi Gerakan Reformasi Generasi Sinjai (Agregasi) mendatangi Kantor Bupati Sinjai untuk menyampaikan aspirasi ke Plt.Bupati Sinjai, H.A Fajar Yanwar, terkait pelantikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) defenitif yang dinilai cacat prosedural, Kamis (5/4/2018).
Aspirasi tersebut disampaikan lantaran pengusulan yang disampaikan ke Kemendagri diduga ada konspirasi dan nepotisme.
Pasalnya surat rekomendasi usulan Sekkab definitif dikirim pada tanggal 6 maret 2018, sementara hasil pengumuman seleksi lelang jabatan keluar pada tanggal 29 maret 2018.
Menurut Supardi, salah satu pembawa aspirasi menyampaikan bahwa mekanisme pengusulan tersebut jelas melanggar mekanisme, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017, yang kemudian dipertegas dalam peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018, tentang pejabat Sekretaris Daerah.
“Menurut kami, ini jelas melanggar aturan dan diduga ada indikasi permainan, karena masa usulan Sekda defenitif lebih dulu di kirim, sementara hasil pengemumuman seleksi lelalng belum keluar,” kata Supardi.
Pihaknya meminta agar pengusulan nama Sekkab defenitif kemudian ditinjau dan kalau perlu diadakan lelang jabatan ulang, karena jika ini diteruskan akan merusak tatanan pemerintahan yang ada di Sinjai nantinya.
“Kami tidak akan diam, dan kami akan terus mengawal masalah ini demi terciptanya tatanan pemerintahan di Sinjai yang bersih dari KKN,” tegasnya.
Plt Bupati Sinjai, H.A Fajar Yanwar, berkilah bahwa menurutnya proses lelang Sekkab sudah sesuai prosedur. Namun terkait pengusulan nama Sekkab defenitif, ia mengaku jika yang ditanda tangani hanya perpanjangan rekomendasi Plt.Sekkab.
“Terkait Plt Sekkab saya hanya melanjutkan, karena sebelumnya penentuannya diusulkan oleh pak Bupati, jadi kemarin setelah saya hanya menandatangani usulan lanjutan perpanjangannya,” terangnya.
Lain halnya dengan pernyataan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sinjai, Haerani Dahlan, justru ia meluruskan jika rekomendasi yang ditandatangani Plt Bupati adalah usulan rekomendasi Sekkab defenitif.
“Rekomendasi yang ditandatangani Plt. Bupati adalah usulan Sekkab definitif, dan menurut kami ini sudah sesuai prosedur karena yang menentukan syarat dan tidaknya calon Sekkab ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” jelasnya.
Supardi menambahkan jika perbedaan tanggapan dari Plt. Bupati dan kepala BKD Sinjai, sangat disayangkan, bagaimana mungkin Plt. Bupati tidak mengetahui surat rekomendasi yang di tandatanganinya.
“Jadi saya kira, Plt Bupati Sinjai ini patut diduga kuat di ‘Kelo’ (dikibuli) karena masa rekomendasi defenitif itu dikatakan hanya rekomendasi perpanjangan Plt Sekkab,” tambahnya.
Selain mendatangi kantor Bupati, puluhan aktivis dari Agregasi ini kemudian menyampaikan aspirasinya ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, dan diterima oleh Andi Saenal dan Takdir.
Pihak DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke pimpinan untuk di rapat kerjakan.

