MAKASSAR, BKM — Tim Intelejen bersama tim Pidsus Kejaksaan Negeri Makassar, berhasil menangkap dan membekuk buronan DPO Husain Abdul Razak.
Husain Abdul Razak adalah terpidana korupsi penyelewengan dana bantuan revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran di SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT).
Husain Abdul Razak yang menjadi DPO sejak tahun 2015, ia tertangkap saat sedang berada di Jalan AP Pettarani.
Saat hendak ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Hingga akhirnya tersangka tertangkap di halaman Polsek Rappocini, karena awalnya ia menduga bila dirinya dikejar oleh preman.
Sehingga ia berupaya kabur menyelamatkan diri dengan, masuk ke kantor Polsek Rappocini.
“Tim intelijen Makassar bersama pidsus, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa DPO atas nama tersebut, sedang berada di Jalan AP Pettarani dan mengendarai mobil Daihatsu Xenia,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Alham, Kamis (5/4).
Saat melakukan pengejaran, yang bersangkutan justru berusaha menghindar dan melarikan diri ke Jalan Sultan Alauddin.
Saat dikejar Husain Abdul Razak, merasa keselamatannya terancam dan kemudian lari dan meminta perlindungan ke dalam Polsek Rappocini.
“Karena merasa terancam, jadi dia minta perlindungan ke kantor Polsek Rappocini. Kemudian kami meminta bantuan Kasi intel Kejari Gowa untuk mengamankan DPO tersebut, karena posisinya lebih dekat dengan Polsek Rappocini,” tukas Alham.
Setelah berhasil diamankan, Abdul Razak kemudian diamankan dan dibawa ke Kejari Makassar untuk dimintai keterangannya sebelum dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar.
Husain Abdul Razak, merupakan rekanan dalam kasus bantuan Revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran SMK RSBI pada SMK Negeri BPPKT provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2010-2011 dengan nilai anggaran Rp5 miliar.
Ia divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp46 juta subsidaer 6 bulan kurungan
Sementara Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam, memgatakan jika Husain Abdul Razak telah 3 tahun menjadi DPO Kejaksaan.
“Selama ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak pernah hadir saat kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Helmi.
Bahkan ia tak pernah sekalipun hadir dalam persidangan dan menghilang saat hendak dijemput paksa.
“Abdul Razak menjadi DPO setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
Helmi mengatakan proses persidangan yang berjalan mulai tahun 2016 tersebut berlangsung secara in absentia atau peradilan tanpa menghadirkan terdakwa.
“Terdakwa tidak pernah sekalipun hadir di persidangan. Untung saja kami sempat memeriksa yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka,” bebernya.
Selama pelarian ia sempat bekerja di pulau Kalimantan. Menurut informasi, dia juga pernah bekerja sebagai driver taksi online.
“Saat ini yang bersangkuta sudah kita masukkan ke Lapas untuk menjalani masa pidananya,” tegas Helmi.
Abdul Razak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan klas I Makassar, untuk menjalani masa pidananya. Pada pukul 11.30 wita ia dibawa ke Lapas setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Makassar. (mat)

