pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Proyek Jalan Pebaian-Tombang Seret Tersangka Baru

 

ENREKANG,BKM–Setelah menetapkan dua tersangka kasus proyek Pebaian-Tombang, tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Enrekang kembali menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka ketiga dalam proyek senilai Rp1.024.272.000.

Ahmad Yani adalah konsultan pengwas untuk peningkatan rehabilitasi/pemeliharaan dalam proyek tersebut. Dia ditetapkan tersangka, pasca tim penyidik menggelar ekspose perkara di Mapolda Sulsel.

“Akhir Maret kemarin kita tetapkan AY sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara di Polda,”ungkap Kasat Reskrim,AKP Abd Haris Nicholaus kepada beberap awak media di Polres Enrekang, Jumat (6/4).

Sebelumnya,awal Februari 2018 pihaknya telah menetapkan dua tersangka masing-masing Sekretaris Dinas PU Enrekang,Sarifuddin yang bertindak sebagai PPK dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli sebagai penyedia jasa dalam proyek tahun anggaran 2016 itu.

Menurut Abd Haris,penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukannya.Termasuk keterangan dari para saksi dan ahli yang berjumlah sekitar 20 orang yang telah dimintai keterangan.Dalam kasus proyek senilai Rp 1.024.272.000 itu,berdasarkan audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 692.576.117.82,”Jadi kita temukan adanya kerugian negara lantaran mutu beton tak sesuai dengan sepesifikasi teknis yang ada dalam kontrak kerja,”jelasnya.
(suherman karim)



×


Kasus Proyek Jalan Pebaian-Tombang Seret Tersangka Baru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar