TAKALAR, BKM — Tiga tersangka proyek anjungan Pantai Lamangkia Muhammad Sahid, Saharuddin Pali dan Bahtiar yang sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Kabupaten Takalar akhirnya menghirup udara segar. Kejaksaan Negeri Takalar mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum para tersangka.
“Penangguhan penahanan bagi tersangka bukanlah sebuah barang haram asalkan memenuhi semua persyaratan. Tersangka berhak mendapat penangguhan,” ujar Kajari Takalar, H Ferry Tas
Jumat (9/10).
Selain penangguhan penahanan ketiga tersangka Kejari mengatakan tersangka juga mengembalikan secara sukarela uang kerugian negara senilai Rp 109 juta lebih ke kas negara atas dasar kesadaran sendiri sesuai yang didakwakan oleh penyidik.
“Kerugian negara 100 persen telah dikembalikan dengan dasar itulah ketiga tersangka diberi penangguhan atau pengalihan penahanan dan bersedia menempuh jalur hukum selanjutnya, dan yang pasti proses ini akan dilanjutkan ketingkat pengadilan sesuai pasal 4 undang undang tipikor,” jelasnya
Sementara Muhammad Sahid Naba kepada BKM mengakui pasrah menunggu proses hukum. Kendati demikian dirinya berharap agar kasus ini tidak hanya dirinya selaku PPK yang dijerat hukum. Ttapi Kepala Dinas PU sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga harus diseret ke dalam kasus ini beserta tim PHO lainnya.
“Kami siap mengikuti proses hukum lebih lanjut, tetapi Kepala Dinas selaku KPA juga harus diseret. Karena Kadis juga bertanggung jawab dalam proses pencairan anggaran,” Ungkap Muhammad Sahid Naba, kemarin. (ira/C)
Tersangka Proyek Anjungan Lamangkia Kembalikan Kerugian Negara
×

