SENGKANG, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri Sengkang kembali melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) tahun 2007-2013, Kamis (8/10)
Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang melalui Kasi Intel Greafik LTK bersama Kasi Pidsus Zakaria Ali Said menjelaskan, penahanan terhadap Sekretaris UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Takalalla, Kabupaten Wajo berinisial RMW, dilakukan karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara penyidik diperoleh bukti yang cukup.
“Kami sudah cukup bukti, makanya kita tahan. Selain itu dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Greafik.
Selain itu, lanjutnya, penahanan dilakukan agar pemeriksaan perkara tersebut dapat dipercepat dan dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat.
Dalam perkara yang sama, sudah ada dua orang yang menjadi terdakwa. Masing-masing Wawangsa dan A Nurhawaisa. Saat ini keduanya telah ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dan masih menjalani proses persidangan.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini, sesuai hasil penghitungan yang dilakukan BPKP perwakilan Sulawesi Selatan mencapai Rp994.550.762. (ilo/rus/c)
Kejari Tahan Sekretaris UPK Takalalla
×

