GOWA, BKM — Program Promoter (Profesional-Modern-Terpercaya) Kapolri turut diimplementasikan jajaran Polres Gowa saat ini.
Program Promoter ini adalah satu metode pendekatan secara musyawarah yang diterapkan Kepolisian dalam menangani masalah warga yang tidak berat.
Terkait program tersebut, Kapolsubsektor Bontonompo Selatan (Bonsel), Iptu Abdullah, Selasa (10/4) pagi telah menerapkan cara-cara tersebut dalam kasus pencurian dua karung gabah di Desa Tanrara.
Kasus ringan inipun ditangani pihak Kapolsubsektor setempat dengan memproblem-solvingkan kasus pencurian dua karung gabah yang dilakukan tersangka ADT (21).
Dijelaskan Iptu Abdullah, pupuk tersebut awalnya disimpan warga bernama Sakri Dg Nompo disawahnya. Kemudian dua karung gabah itu raib diambil pelaku ADT tersebut.
Kasus inipun tak sampai diproses secara hukum dan kedua pihak antara pelaku dengan pemilik berhasil didamaikan oleh Kapolsubsektor bersama jajarannya.
“Permasalahan ini kami selesaikan dengan mengedepankan musyawarah,” kata Ipdu Abdullah usai kedua belah pihak bertandatangan diatas kertas pernyataan.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi menjelaskan, pelayanan penegakan hukum Polres Gowa saat ini diarahkan untuk bisa mengakomodir kearifan lokal dan restorative justice.
Terutama terhadap pelanggaran hukum ringan dengan kerugian kurang dari Rp2,5 juta sesuai surat edaran Mahkamah Agung dan terhadap perkara-perkara yang sudah ada perdamaian antara para pihak.
“Dengan problem solving dan restorative justice, kami harap masyarakat mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” kata Kapolres.
Dikatakan Shinto, strategi pelayanan penegakan hukum yang berorientasi pada problem solving dan restorative justice ini juga bermanfaat untuk mereduksi tingginya laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) setiap bulannya.
“Strategi ini efektif dan efisien untuk mengoptimalkan pemberdayaan sumber daya organisasi sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang lebih besar nantinya,” kata Shinto. (saribulan)

