ENREKANG, BKM — Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Enrekang mencatat semester pertama 2018 terdapat 118 kasus permohonan cerai.
Panitra Muda Pengadilan Agama (PA) setempat, Muhammad Tang mengatakan dari 188 kasus cerai yang masuk jumlah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mencapai dua kali lipat dari pada jumlah cerai talak yang ajukan suami.
“Dari 118 kasus masuk, terdapat 87 kasus cerai gugat yang ajukan istri,”ujar Muhammad Tang kepada BKM di PA, Selasa (10/4).
Muhammad Tang mengakui, penyebab istri mengajukan gugatan cerai suaminya karena adanya pihak ketiga, media sosial dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara penyebab suami mengajukan cerai talak istrinya akibat perselingkuhan melalaui telepon seluler (HP).”Alasan suami mengajukan cerai istrinya karena gara-gara HP. Ketahuan berhubungan dengan laki-laki lain,”ungkap Muhammad Tang.
Salah seorang IRT berinisial AT mengakui mengugat suaminya karena selama menjadi Pasutri suami tak pernah memberi nafkah.”Selama ini saya ji yang banting tulang bekerja,”katanya.
Sebelumya, PA mencatat periode Januari-Oktober 2016, gugatan cerai yang masuk ke PA Enrekang mencapai 243 kasus.
Mayoritas kasus yang masuk penyebabnya adalah
akibat perselingkuhan melalaui telepon seluler (HP). Panitera Muda PA Enrekang Muyiddin mengakui meningkatnya kasus perceraian karena kedua belah pihak sudah tidak saling percaya satu sama lain.
“Sejak Januari hingga awal Oktober 2016 ini sudah 243 pasangan yang mengajukan cerai dan setiap tahunya meningkat. Rata-rata kasus perselingkuhan melalui HP,”ungkap Muyiddin panitera mudah gugatan PA Enrekang Jumat (7/10).
(her/C)

