MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.
Dengan mendudukkan mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin alias Bur sebagai terdakwa.
Adapun dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yakni Kepala Bappeda Kabupaten Takalar, Ridwan Nur dan Seksertaris Dinas PU Kabupaten Takalar, Sirfan.
Dalam keterangan saksi Kepala Bappeda Kabupaten Takalar Muhammad Ridwan Nur, selaku kepala Bappeda bertugas mengurus soal tata ruang dan wilayah.
“Kecamatan Mangarabombang diperukkan, untuk pengembangan wilayah pariwisata dan industri,” ujar Muhammad Ridwan Nur, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (12/4).
Pada tahun 2015, kawasan itu rencananya akan didirikan sebagai kawasan industri berat, sedang dan ringan.
Untuk Industri berat Kecamatan Galesong Utara dan Kecamatan Polongbangkeng Utara dengan, luas lahan 100 hektar. Sedangkan untuk Industri sedang, berada di Kecamatan Mangarabombang.
Terkait soal Izin prinsip nomor 34, yang dikeluarkan, ia mengaku ada pejabat teknis dan pejabat administrasi sebelum dikeluarkan
“Sekda sebagai kepala administrasi, yang memaraf izin prinsip itu,” pungkasnya.
Dia mengaku tidak permah dimintai pertimbangan terkait dikeluarkannya izin prinsip tersebut.
Dalam keterangan saksi dalam BAP yang dibacakan JPU, terkait izin prinsip industri sedang di Kecamatan Mangarabombang tersebut, tidak ada teruang dalam Perda nomor 6 tahun 2015, tentang tata ruang.
Muhammad Ridwan Nur dalam Perda Itu tidak ada diatur tentang kawasan transmigrasi, melainkan tentang program Mamminasata. Untuk Mangarabombang, memang dijadikan sebagai lokasi pengembangan kawasan industri
Pertemuan di Jakarta bersama PT Karya Insan Cirebon, ia mengungkap. Bahwa pertemuan itu hanya membahas terkait potensi apa saja yang ada di Kabupaten Takalar.
“Ada beberapa investor yang hadir dalam pertemuan itu,” tandasnya.
Bahkan dalam pertemuan itu ada banyak Kepala Dinas yang hadir. (mat)

