pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Minasa Upa Kuasai Ribuan Butir PCC-Tramadol

MAKASSAR, BKM — Joni Yo alias Joni (57), warga BTN Minasa Upa Blok L2 kini mendekam dalam tahanan. Ia terciduk tim khusus (timsus) Polsek Rappocini, Sabtu (14/4) sekitar pukul 19.35 Wita.
Polisi mengamankan Joni ketika ia kedapatan mengedarkan obat daftar G jenis pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) dan tramadol di BTN Minasa Upa.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi tentang aktivitas ilegal Joni. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku, yang identitasnya telah dikantongi timsus Polsek Rappocini.
Hasilnya, Joni pun ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan, ia menguasai barang bukti berupa lima box bundel plastik klip jenis tramadol. Satu box berisi 1.000 butir. Sehingga totalnya 5.000 butir. Ada pula 10 bungkus besar PCC yang berisi total 10.000 butir.
Ikut pula diamankan satu unit gawai merek Microsoft dan dua lembar slip transfer antar bank, dari pengirim bernama Joni Yo ke rekening atas nama Harlis Mattawekang yang diduga sebagai pemilik obat terlarang tersebut.
Kapolsek Rappocini Kompol Kodrat Muh Hartanto yang dikonfirmasi, Minggu (15/4), membenarkan seorang pelaku peredaran obat terlarang berhasil diringkus oleh personelnya. ”Pelaku tersebut berhasil diamankan berkat informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, pelaku ditemukan bersama barang bukti berupa obat-obat terlarang yang dikuasainya. Kasusnya masih dalam pengembangan,” jelas Kompol Kodrat. (ish/rus)



×


Warga Minasa Upa Kuasai Ribuan Butir PCC-Tramadol

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar