pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BNP Tahan Tiga Pengedar PCC

MAKALE, BKM — Badan Narkotika Kabupaten (BKN) Kabupaten Tana Toraja menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka SH dan LU. Keduanya ditangkap dalam kasus mengedarkan pil karisoprodol (PCC) sebanyak 1.287 butir seberat 0,74 gram.
Kepala BNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo dalam keterangan persnya Senin (16/4) mengatakan
sebelum mengamankan kedua wanita tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria yang
berprofesi sebagai sopir angkot ZL dalam kasus yang sama.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) dengan hukuman maksimal pidana mati, atau minimal 6 tahun dan 20 tahun atau seumur hidup.
Dewi menjelaskan, sesuai Permenkes RI No.7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika tanggal 6 Maret 2018 Karisoprodol atau PCC telah ditarik karena masuk jenis narkotika.
Pasalnya, risiko yang ditimbulkan sama dengan opium, kokain, ganja dan shabu. (gus/C).



×


BNP Tahan Tiga Pengedar PCC

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar